Hukum

Eks Direktur BPR Didakwa Mainkan Kredit Rp255 Juta untuk Honda Jazz

Foto: Terdakwa mantan Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar, Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida saat menjalani persidangan

 

SURABAYA I LintasHukrim. Com – Dari sebuah permintaan membeli mobil, muncul rangkaian dugaan penyimpangan dalam pencairan kredit Rp255 juta di Perumda BPR Kota Blitar.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar, Drs. Elya Dwi Admoko, M.M., bersama Dewi Mufarida. Keduanya didakwa terlibat dalam pemberian Kredit Musiman (KAMUS) yang menurut jaksa seharusnya tidak layak dicairkan.

Dalam dakwaan JPU Pambudi yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (31/8/2026), rangkaian perkara ini bermula dari rencana pembelian Honda Jazz GKS 1.5 RS CVT warna merah tahun 2020.

Jaksa mendalilkan Elya sempat mengeluhkan tidak memiliki mobil pribadi. Dewi kemudian diminta mengajukan kredit menggunakan namanya untuk membeli mobil tersebut. Angsuran disebut akan ditanggung bersama.

Di sinilah persoalan mulai terbuka.

Pada 27 September 2022, Dewi disebut membawa Honda Jazz ke kantor BPR Kota Blitar. BPKB dan kuitansi pembelian juga telah disiapkan.

Namun, jaksa menyebut kuitansi tersebut diberi tanggal mundur menjadi 20 September 2022, meski transaksi pembelian mobil antara Dewi dan pemilik kendaraan, Rico Pramudia Hendri Liansyah, disebut belum terjadi.

Dokumen pembelian disebut sudah ada, sementara transaksi disebut belum selesai.

Pada hari yang sama, Elya didakwa memerintahkan Kepala Bagian Pemasaran BPR, Amalia Purwanda, untuk memproses dan mencairkan kredit Dewi sebesar Rp255 juta.

Bahkan, menurut dakwaan, Amalia dilarang melakukan survei terhadap calon debitur.

Padahal, survei menjadi salah satu instrumen penting untuk menguji kemampuan calon debitur, kondisi usaha, sekaligus memastikan objek yang dijadikan jaminan.

SLIK Macet, Kredit Tetap Melaju

Persoalan berikutnya muncul dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jaksa mengungkap Dewi tercatat memiliki kredit dengan kualitas pembayaran macet atau kolektabilitas 5 pada dua lembaga pembiayaan.

Catatan tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius dalam menentukan kelayakan kredit.

Namun kredit tetap diproses.

Menurut dakwaan, analisis terhadap Dewi hanya dilakukan melalui wawancara. Account Officer yang seharusnya melakukan survei ke lokasi usaha, rumah atau kantor serta melakukan pengecekan terhadap lingkungan dan objek agunan disebut tidak dilibatkan.

Dewi disebut memberikan keterangan bahwa kredit Rp255 juta akan digunakan sebagai modal kerja usaha jual beli pakan ternak ayam dan bebek dengan penghasilan bersih sekitar Rp50 juta per bulan.

Tetapi jaksa mendalilkan fakta sebenarnya berbeda.

Usaha tersebut disebut sudah berhenti beroperasi ketika kredit diajukan. Tujuan penggunaan dana juga disebut bukan untuk modal kerja, melainkan pembelian Honda Jazz.

Keterangan mengenai usaha, penghasilan dan tujuan kredit kini menjadi bagian penting yang diuji di persidangan.

Kredit Rp255 Juta, Agunan Hanya Rp260 Juta

Angka kredit juga menjadi sorotan.

Honda Jazz tersebut ditaksir senilai Rp260 juta, sedangkan kredit yang dicairkan mencapai Rp255 juta.

Artinya, nilai kredit mencapai sekitar 98 persen dari nilai taksasi agunan.

Padahal, jaksa menyebut ketentuan internal BPR membatasi plafon maksimal sebesar 65 persen dari nilai taksasi agunan.

Dengan taksasi Rp260 juta, batas tersebut berada di kisaran Rp169 juta.

Namun kredit yang dicairkan justru Rp255 juta.

Selisih antara ketentuan dan pencairan inilah yang menjadi salah satu titik kritis dalam dakwaan.

Mobil Belum Lunas, Kredit Sudah Cair

Keanehan lain terdapat pada transaksi kendaraan.

Honda Jazz disebut memiliki harga Rp280 juta. Namun ketika kredit diajukan, Dewi disebut baru membayar uang muka Rp10 juta kepada Rico.

Sisa pembayaran rencananya dilunasi setelah kredit BPR cair.

Meski pembayaran mobil disebut belum lunas, kendaraan tersebut kemudian dijadikan agunan untuk memperoleh kredit Rp255 juta.

Kredit dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 10130003097 tertanggal 27 September 2022.

Skemanya, Dewi membayar bunga Rp3,825 juta per bulan selama lima bulan. Pada bulan keenam, pokok Rp255 juta berikut bunga harus dibayar.

Namun ketika jatuh tempo pada Maret 2023, jaksa menyebut kewajiban tersebut tidak dilunasi dan kendaraan tidak diserahkan kepada BPR.

Dari Kredit Bermasalah ke Dugaan Kerugian Negara

Rangkaian tersebut kemudian ditarik jaksa sebagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama.

Elya didakwa menggunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama untuk mempercepat pencairan kredit meski sejumlah tahapan perkreditan disebut tidak terpenuhi.

Sementara Dewi didakwa memberikan keterangan mengenai tujuan penggunaan kredit, kondisi usaha dan penghasilan yang menurut jaksa tidak sesuai fakta.

Jaksa mendakwa keduanya memperkaya diri sendiri atau orang lain sedikitnya Rp255 juta serta menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.

Angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor 700.1.2.7/351/410.050/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang dibuat Inspektorat Kota Blitar.

Perkara Elya dan Dewi disidangkan secara terpisah, tetapi jaksa mendakwa keduanya berada dalam satu rangkaian pemberian kredit.

Dari permintaan membeli Honda Jazz, kuitansi yang disebut dibuat mundur, kredit macet yang tetap lolos, larangan survei, hingga pencairan Rp255 juta dengan agunan Rp260 juta—rantai peristiwa inilah yang kini dibongkar di meja hijau.

Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk membantah dan menyampaikan pembelaan.

Berita Lainnya

Back to top button