Pukul Pegawai Bank Mandiri di Ruang Sidang, Royce Muljanto Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, LintasHukrum.Com – Royce Muljanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa memukul Imam Bukhori, pegawai Bank Mandiri, di ruang sidang Kartika I.
Jaksa Penuntut Umum DAMANG ANUBOWO ,
.LUJENG ANDAYANI, SH,
.NI PUTU PARWATI, SH, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Royce tengah menggugat Bank Mandiri terkait lelang aset yang sebelumnya dijadikan agunan kredit. Dalam perkara perdata tersebut, Bank Mandiri menjadi tergugat I, sedangkan Imam Bukhori selaku pengelola account fasilitas kredit turut menjadi tergugat II.
Sebelum sidang dimulai, Imam Bukhori telah berada di ruang sidang Kartika I. Tidak lama kemudian, Royce masuk sambil merekam suasana ruang sidang menggunakan telepon genggam.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian memerintahkan korban keluar dari ruang sidang sambil berkata dalam bahasa Jawa, “Iki orang-orang maling iki lapo teko nang kene. Heh metu ae, metu ae kon iku,” yang berarti, “Ini pencuri kenapa datang ke sini. Keluar, keluar kamu.”
Setelah itu, Royce diduga memukul kepala Imam Bukhori sebanyak dua kali.
Korban mengaku mengalami pusing dan mual setelah kejadian tersebut. Pada sore harinya, ia memeriksakan diri ke Rumah Sakit William Booth dan didiagnosis mengalami contusio cerebri atau cedera otak ringan.
Namun, berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/475/VII/KES.3/2024/Rumkit tertanggal 1 Agustus 2024, pemeriksaan fisik tidak menemukan kelainan. Dokter menyimpulkan korban kemungkinan mengalami kekerasan fisik, tetapi tidak cukup kuat untuk menimbulkan kelainan.
Dalam dakwaan alternatif, jaksa menjerat Royce dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan, atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.
Jaksa menyebut pemukulan itu diduga dilakukan agar Imam Bukhori meninggalkan ruang sidang, sehingga perkara perdata yang diajukan Royce berpotensi diputus verstek karena ketidakhadiran pihak tergugat.





