Hukum

Moh Romli Ngaku Pegawai BRI, Tipu Pengusaha Rental dengan Modus Urus Kredit Rp2 Miliar, Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, LintasHukrim.Com – Terdakwa Moh Romli bin Samin (alm) dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan terhadap pengusaha rental mobil, Sauzan Mariana Salsabiella, dengan modus menjanjikan pengurusan kredit usaha tanpa agunan sebesar Rp2 miliar di Bank Rakyat Indonesia.

Jaksa penuntut umum Parlindungan Tua Manullang, S.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/5/2026), menyatakan Moh Romli terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, korban mengenal terdakwa pada awal 2025 karena sering menjadi pelanggan di usaha rental mobil miliknya. Saat itu, Romli mengaku sebagai karyawan BRI dan menawarkan bantuan mempercepat proses kredit modal usaha sebesar Rp2 miliar yang disebut dapat cair hanya dalam waktu satu minggu.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan berbagai dokumen, termasuk akta pendirian CV, KTP, dan NPWP. Pada 21 November 2025, terdakwa meminta korban mentransfer Rp28,43 juta dengan alasan biaya asuransi kredit. Sebulan kemudian, terdakwa kembali meminta Rp4,5 juta untuk biaya notaris.

Selain menerima uang, terdakwa juga kerap meminjam mobil rental milik korban dengan alasan digunakan untuk mengurus proses pengajuan kredit. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana kredit tidak pernah cair.

Kecurigaan korban muncul setelah mengecek langsung ke kantor BRI pada Januari 2026. Dari sana diketahui bahwa terdakwa bukan pegawai aktif BRI, melainkan mantan satpam yang pernah bekerja di salah satu kantor cabang bank tersebut.

Saat dimintai pertanggungjawaban, Romli mengakui seluruh uang yang diterimanya telah habis digunakan untuk membayar cicilan dan renovasi rumah di Gresik, biaya operasi ibunya, serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan tangkapan layar percakapan WhatsApp tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Berita Lainnya

Back to top button