Hukum

Kelola Dana Rp41,6 Miliar Lewat 17 Rekening, Wawan Purdianto Didakwa TPPU

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup, SH., M.Hum dan Agus Budiarto, SH., MH mendakwa Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp41,69 miliar.

Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut menggunakan sedikitnya 17 rekening bank atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, dan mengelola aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut jaksa, Wawan mengenal Andi Reza alias Pak Oen (DPO) sejak tahun 2022 saat keduanya bekerja di Giant Waru. Dalam pertemuan tersebut, Pak Oen meminta Wawan membuat rekening bank atas nama pihak lain dengan alasan untuk menampung dana dari bisnis kayu.

Atas permintaan itu, Wawan kemudian meminta Dewi Warianti Lilik Rosita untuk membantu membuka sejumlah rekening di beberapa bank, antara lain BCA, BRI, dan BSI. Rekening-rekening tersebut menggunakan identitas orang lain, namun seluruh buku tabungan, kartu ATM, dan token internet banking dikuasai oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total dana yang mengalir melalui 17 rekening tersebut mencapai Rp41.696.468.538 sepanjang 2024 hingga November 2025.

Beberapa rekening dengan transaksi terbesar di antaranya:

Rekening atas nama Waras Suprianto: Rp6,38 miliar

Arief Wintardi: Rp6,43 miliar

Massayu Nilasari: Rp5,80 miliar

Joko Purnomo: Rp3,81 miliar

Annis Widyawati: Rp2,50 miliar

Dana tersebut, menurut jaksa, diterima dan dikelola terdakwa sesuai arahan Pak Oen melalui komunikasi telepon.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian dana ditransfer ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, seorang terdakwa dalam perkara narkotika yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Beberapa transaksi yang tercatat antara lain transfer Rp30 juta dari rekening atas nama Waras Suprianto ke rekening Isti’anah yang dikuasai Wulan, serta sejumlah transfer lain dari rekening atas nama Suryani, Rudianto, dan Nurdianto.

Jaksa mengungkap bahwa dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset guna menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta.

Satu unit Toyota Rush warna putih nopol L-1306-AEO dengan uang muka Rp75,3 juta dan cicilan Rp6,75 juta per bulan selama lima tahun.

Enam batang perak masing-masing seberat 10 ons dengan total pembelian Rp44 juta.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa secara alternatif dengan:

Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; dan

Dakwaan lain terkait pengelolaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Jaksa menilai terdakwa secara sadar menerima, menguasai, dan mengalihkan dana dalam jumlah besar melalui rekening-rekening nominee dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Berita Lainnya

Back to top button