Hukum

DWI Cahyo Febrianto, Manajer dan Staf Pajak Koperasi Jasa Marga Bhakti IV Didakwa Manipulasi SPT PPN 2018–2020

Surabaya, LintasHukrim.Com – DWI Cahyo Febrianto, mantan Manajer Koperasi Jasa Marga Bhakti IV (Kop JMB IV), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.

Pria kelahiran Madiun, 24 Februari 1990 itu didakwa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pelanggan selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya menyebut terdakwa memiliki peran sentral dalam pengelolaan pajak koperasi. Selain menjabat sebagai manajer, Dwi juga bertugas sebagai staf akuntansi dan perpajakan sejak 2012 hingga 2022.

“Seluruh proses perpajakan koperasi, mulai dari pembuatan faktur pajak, perhitungan, hingga pelaporan SPT dilakukan oleh terdakwa,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Kop JMB IV merupakan koperasi karyawan yang berkantor di Plaza Tol Kota Satelit, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Koperasi ini bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari simpan pinjam, penyediaan alat tulis kantor, penyewaan kendaraan, cleaning service, hingga jasa konstruksi dan pemeliharaan rambu lalu lintas di wilayah jalan tol.

Dalam praktiknya, setiap transaksi dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan anak usahanya dikenai PPN. Namun, menurut jaksa, tidak seluruh PPN yang telah dipungut disetorkan ke kas negara maupun dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak, ditemukan puluhan faktur pajak yang telah diterbitkan kepada PT Jasa Marga dan sejumlah anak perusahaan, seperti PT Jasamarga Tollroad Maintenance dan PT Jasamarga Pandaan Tol, tetapi tidak dimasukkan dalam pelaporan SPT.

Selain itu, beberapa masa pajak juga tercatat tidak dilaporkan sama sekali, di antaranya Desember 2018, Februari 2020, Maret 2020, Juli 2020, dan Agustus 2020.

Jaksa mengungkapkan, pelaporan SPT yang sebelumnya bernilai nihil kemudian dibetulkan bertahun-tahun setelahnya, dengan nilai pajak yang seharusnya dibayar mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama dua ketua koperasi pada periode berbeda, yakni Supariyanto dan Antonius Soeharto, yang masing-masing diproses dalam berkas perkara terpisah.

Atas perbuatannya, DWI Cahyo Febrianto didakwa melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut karena tidak melaporkan dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Direktorat Jenderal Pajak dan pihak koperasi.

Berita Lainnya

Back to top button