Janji Bunga 10 Persen, Modal Puluhan Miliar: Lima Korban Bongkar Dugaan Modus Investasi Buah Impor Dimas dan Virta

FT: : Lima saksi korban memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan penipuan dan TPPU investasi buah impor di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Janji keuntungan investasi buah impor dengan bunga 10 persen menjadi awal dari kesaksian lima korban dalam perkara yang menyeret Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi perkara Nomor 1239/Pid.Sus/2026/PN Sby di Ruang Kartika, Senin (3/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, SH., MH., menghadirkan lima saksi korban.
Mereka adalah pasangan suami istri Aulia dan Mohamad Yusuf, kemudian Rizani, Muhammad Julius, dan Heri Yohanes.
Perkara tersebut sebelumnya telah diuraikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penghimpunan dana investasi.
Dalam dakwaan, Dimas disebut berperan mencari dan meyakinkan investor. Sementara Virta disebut menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) yang digunakan untuk memperkuat gambaran bahwa bisnis perdagangan buah impor tersebut berjalan.
Para investor disebut ditawarkan keuntungan antara 10 hingga 13 persen dengan jangka waktu sekitar 21 hingga 26 hari.
Dalam keterangan saksi di persidangan, pola serupa kembali muncul. Tawaran bunga tinggi membuat para korban tertarik menanamkan modal dalam jumlah besar.
Bisnis tersebut disebut menggunakan nama PT Cinta Manis yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo. Keberadaan kantor maupun gudang disebut menjadi salah satu hal yang membuat calon investor percaya terhadap bisnis yang ditawarkan.
Saksi Aulia mengaku tidak mengenal langsung Dimas maupun Virta. Ia mengetahui Dimas melalui suaminya, Mohamad Yusuf.
Yusuf mengatakan telah mengenal Dimas sejak masa sekolah sekitar 2012. Pada 2024, Dimas kemudian menawarkan kerja sama investasi buah impor dengan iming-iming bunga 10 persen.
Dalam waktu sekitar tiga minggu, ia mengaku menerima hasil investasi sekitar Rp4 juta yang ditransfer melalui rekening Virta ke rekening pribadinya.
Pengembalian tersebut membuat kepercayaan Yusuf meningkat. Modal kemudian terus ditambahkan hingga total dana yang disebut telah ditanam mencapai sekitar Rp21 miliar.
Namun, persoalan muncul ketika pengembalian dana tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Menurut Yusuf, sebagian uang yang sebelumnya dianggap sebagai keuntungan kemudian disebut sebagai pengembalian modal. Hingga kini, ia mengaku masih terdapat sekitar Rp11 miliar modal yang belum kembali.
Saksi Rizani mengungkap awal keterlibatannya bermula dari komunikasi dengan Dimas.
Keduanya disebut berkenalan melalui WhatsApp, kemudian berbincang mengenai kerja sama investasi buah impor.
Ia akhirnya menanamkan modal dalam jumlah besar. Dalam persidangan, Rizani menyebut dana yang telah dimasukkan ke investasi mencapai sekitar Rp20 miliar.
Kepercayaan tersebut, menurut keterangan saksi, semakin terbentuk setelah investor diperlihatkan aktivitas bisnis dan lokasi yang disebut sebagai kantor sekaligus gudang.
Pola berbeda namun dengan hasil akhir serupa disampaikan Muhammad Julius.
Julius mengaku langsung dihubungi Dimas dan ditawari investasi buah impor yang disebut dikelola Virta.
Pada tahap awal, ia menyebut modal sempat dikembalikan. Dana tersebut kemudian kembali dimasukkan ke investasi.
Pola modal kembali dan ditanamkan lagi itu membuat nilai investasi terus bertambah.
Dalam persidangan, Julius menyebut dana yang ditransfer selama periode 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp39,3 miliar.
Namun, pada akhirnya modal tersebut disebut tidak kembali.
Sementara itu, Heri Yohanes mengaku awalnya bertemu dengan Dimas sebelum kemudian diperkenalkan kepada Virta.
Heri mengatakan kerja sama investasi tersebut dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris.
Dalam periode 2024 hingga 2025, ia mengaku menyerahkan dana sekitar Rp6,7 miliar. Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua terdakwa dan mencantumkan keuntungan 10 persen.
Bagi korban, adanya perjanjian secara formal turut memberikan keyakinan bahwa investasi tersebut merupakan kerja sama bisnis.
Hakim Pertanyakan Mengapa Korban Mudah Percaya
Keterangan para korban membuat Ketua Majelis Hakim Edy Saputra Palawi, SH., MH., mempertanyakan alasan mereka begitu yakin menyerahkan modal dalam jumlah puluhan miliar rupiah.
Hakim mempertanyakan apa yang membuat para korban tertarik hingga berani menanamkan dana dalam jumlah besar.
“Kok segampang itu kalian percaya memberikan modal investasi puluhan miliar, dimana tertariknya, apa karena bunga besar 10 persen?” ujar Hakim Edy dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut menggambarkan salah satu titik penting yang akan diuji dalam perkara ini: bagaimana kepercayaan investor terbentuk dan sejauh mana keuntungan awal, dokumen kerja sama, PO, serta keberadaan kantor atau gudang berperan dalam keputusan para korban menyerahkan dana.
Dari Rp138,5 Miliar hingga Dugaan Aliran Dana
Kesaksian lima korban tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara yang sebelumnya didakwakan jaksa.
Dalam dakwaan, dana yang dihimpun dari 23 investor disebut mencapai sekitar Rp138,5 miliar.
Jaksa menduga bisnis perdagangan buah impor tersebut tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan kepada investor.
Dana dari investor baru disebut digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Pola tersebut diduga terus berlangsung hingga dana yang tersedia tidak lagi mampu memenuhi kewajiban.
Potensi kerugian bersih para korban dalam dakwaan disebut mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Jaksa juga menguraikan dugaan aliran dana untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembelian rumah di kawasan Pakuwon City Surabaya dan Menganti Gresik, kendaraan, perhiasan, jam tangan, perjalanan ke sejumlah negara di Eropa serta biaya ibadah umrah.
Aliran transaksi tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan TPPU yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Dimas dan Virta didakwa melakukan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP, juncto ketentuan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa.
Kini, kesaksian para korban mulai menguji konstruksi perkara tersebut. Persidangan akan melihat apakah pola investasi, dokumen kerja sama, pembayaran keuntungan, aliran dana, serta transaksi yang diuraikan jaksa memiliki keterkaitan sebagaimana didakwakan.
Seluruh keterangan saksi dan uraian dakwaan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Status terdakwa bukan merupakan putusan bersalah, dan kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan serta pembelaan.





