Hukum

Tangis Haru Warnai Vonis Peserta “Siwalan Party”, Hakim Ingatkan Para Terdakwa Kembali ke Jalan yang Benar

SURABAYA, LintasHukrim.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya saat majelis hakim membacakan putusan terhadap 25 terdakwa peserta pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party”, Jumat (22/5/2026).

Sejak sidang dimulai, para terdakwa tampak duduk khidmat mendengarkan jalannya persidangan. Beberapa di antaranya terlihat saling menggenggam tangan dan menguatkan satu sama lain sambil menunggu putusan majelis hakim.

Tangis haru pecah ketika sebagian terdakwa mendengar vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Beberapa terdakwa tampak memeluk keluarga dan kerabat yang hadir di ruang sidang. Air mata terlihat jatuh dari wajah para terdakwa maupun anggota keluarga mereka, seolah memberi harapan baru setelah menjalani proses hukum berbulan-bulan sejak Oktober 2025.

Di bangku pengunjung, sejumlah keluarga, istri, dan kerabat terdakwa juga tampak tak kuasa menahan tangis. Suasana ruang sidang sempat dipenuhi pelukan haru setelah hakim menyelesaikan pembacaan amar putusan.

Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap para terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta persidangan serta sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menuntut 13 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan 12 terdakwa lainnya dituntut 1 tahun penjara.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Sebanyak 13 terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun, sementara 12 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Sebagian terdakwa yang menerima vonis 8 bulan diketahui memilih menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding karena telah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan dan diperkirakan segera bebas setelah menjalani sisa hukuman.

Dalam persidangan terungkap, kegiatan tersebut bermula di kamar 1601 sebuah hotel di Surabaya pada Oktober 2025. Sekitar pukul 20.00 WIB, para peserta berkumpul dan memainkan kartu UNO serta permainan botol berjalan.

Peserta yang kalah dalam permainan diwajibkan menjalani hukuman berupa mencium peserta lain hingga membuka pakaian secara bertahap. Sekitar pukul 21.00 WIB, para peserta kemudian berpindah ke kamar 1602 yang merupakan connecting room.

Kelompok peserta kemudian dibagi menjadi dua peran. Kelompok “Bottom” atau “B” ditandai menggunakan gelang fosfor, terdiri dari Muhammad Ramdani alias Dani, Alex Candra, Muhammad Afandi Azharuddin alias Afan, Iman Wiratama alias Abil, Zulfan Ayubi Mabina alias Nova, serta Muhammad Khoirur Rijal alias Raka.

Sementara kelompok “Top” atau “T” terdiri dari Sunawan alias Putra, Ridho Ramadhan, Aam Abdurrohman, Andrea Rahman Fajar Rinaldi, Riski Romadon, Dava Putra, Zaenudin, Daniel Edwin alias Edwin, Muhammad Husni Mubarok, Faisal Dony Rifai, Rizky Adi Sutanto, Danny Achmad Jaya, dan Julius Umanto alias Ryu.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kamar nomor 1601 dan 1602 digunakan atas nama tamu Yudha Ekoah Yono. Pemesanan kamar disebut dilakukan melalui website oleh seseorang bernama Mohd. Tostomi. Kedua kamar tersebut diketahui merupakan connecting room dengan akses menggunakan kartu elektronik hotel.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satsamapta Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di lokasi pesta pada 19 Oktober 2025 dan mengamankan total 34 orang.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP terkait perbuatan yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai moral dan norma yang berlaku di masyarakat. Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Terpisah usai persidangan, kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang S,H., menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan masa depan para terdakwa yang sebagian besar masih berusia muda.

Menurut Junior, sebagian besar terdakwa juga diketahui memiliki kondisi kesehatan yang cukup serius sehingga putusan tersebut dinilai cukup bijaksana.

“Majelis hakim tidak semata-mata melihat kesalahan para terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan serta masa depan mereka yang masih muda,” ujarnya.

Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim juga memberikan nasihat kepada para terdakwa agar memperbaiki kehidupan mereka setelah menjalani hukuman.

Hakim mengingatkan bahwa para terdakwa masih memiliki usia muda dan kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kepada para terdakwa yang beragama Islam, hakim berpesan agar menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.

“Kalau bersandar dan membaca Al-Qur’an, perilaku seseorang bisa berubah menjadi lebih baik. Prasangka dapat menimbulkan rasa sakit hati, baik secara perlahan maupun secara fisik. Insyaallah semuanya bisa dihadapi dengan iman,” ucap hakim di akhir persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena para terdakwa berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari aparatur sipil negara, lulusan perguruan tinggi, karyawan swasta, wiraswasta hingga petani dari sejumlah wilayah di Jawa Timur dan sekitarnya.

Berita Lainnya

Back to top button