Hukum

Sidang TPPU Judi Online Jaka Purnama Kembali Molor, Tuntutan Belum Juga Dibacakan

SURABAYA, LintasHukrim.Com— Persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perjudian online dengan terdakwa Jaka Purnama kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sari 2 belum juga terlaksana meski penundaan disebut telah terjadi berulang kali. Di negeri yang gemar bicara soal kepastian hukum, jadwal sidang ternyata masih bisa bergerak seperti sinyal WiFi di ruang bawah tanah.

Majelis hakim yang diketuai Sarlota Marselina Suek sebelumnya bahkan telah mengingatkan agar perkara segera diselesaikan mengingat masa penahanan terdakwa yang terus berjalan.

“Segera disidangkan karena masa tahanan hampir habis,” ujar hakim Sarlota dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Hari Kamis agenda tuntutan sekaligus pledoi ya, Pak Jaksa,” ucap hakim pada Rabu (20/5/2026).

Namun hingga sidang pada Kamis (21/5/2026), tuntutan terhadap terdakwa belum juga dibacakan. Dari pantauan di ruang sidang, terdakwa Jaka Purnama sempat hadir sebelum akhirnya sidang kembali ditunda tanpa penjelasan rinci di persidangan.

Tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini terdiri dari Edy Budianto, SH., MH., Galih Riana Putra Intaran, SH., Raden Ayu Rita Nurcahya, SH., dan Sundaya, SH., MH.

Saat dikonfirmasi rekan media Jejaringpos melalui pesan WhatsApp, jaksa Galih Riana Putra Intaran menyebut sidang tuntutan dijadwalkan kembali digelar pada 2 Juni 2026.

“Tgl 2 bang tuntutan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, suasana usai sidang juga sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait kesiapan pembelaan maupun perkembangan perkara kliennya.

“Ngapain tanya-tanya, enggak mungkin siap jika secepat itu,” ucapnya dengan nada tinggi sambil meninggalkan lokasi persidangan.

Selain penundaan sidang, perhatian publik juga tertuju pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang dinilai tidak menampilkan data perkara secara lengkap.

Sejumlah informasi seperti jadwal sidang, nama majelis hakim, hingga data barang bukti disebut tidak dapat diakses sebagaimana perkara pidana pada umumnya. Halaman yang muncul hanya sebagian data dakwaan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, belum memberikan penjelasan detail.

“Saya lagi dinas luar, cek ke PTSP atau tanya Pak Alek ya,” jawabnya singkat.

Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat tertanggal 30 Juli 2025 terkait maraknya perjudian online di Jawa Timur, khususnya Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Patroli Siber Nomor Sprint/1230/VII/PAM.2.1/2025 untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap situs perjudian online.

Penyidik kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs judi online 188BET melalui tautan onebabago.com. Petugas melakukan deposit Rp100 ribu ke rekening BCA atas nama Fatkhan Mutnib Munajib.

Setelah deposit masuk dan undercover berhasil melakukan withdraw kemenangan dari permainan Mahjong Ways 2, penyidik memastikan situs tersebut aktif menjalankan praktik perjudian online.

Dari penelusuran transaksi, penyidik menemukan aliran dana menuju sejumlah rekening lain atas nama Wulan Safitri, Faridah, Muhammad Fajri Ari Pamungkas, dan Aufa Anas Izhmi.

Rekening tersebut disebut dibuat menggunakan identitas orang lain yang direkrut Yusuf Farozi dan Eko Julianto, yang juga diproses dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, para perekrut mencari orang untuk membuka rekening bank dengan imbalan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah rekening dan mobile banking aktif, seluruh akses diserahkan kepada jaringan yang diduga dikendalikan Soerogo Darma Saputra alias Gogo yang kini berstatus DPO.

Jaksa menyebut Jaka Purnama diperintah seseorang bernama Joni yang juga berstatus DPO untuk mencari identitas orang yang digunakan mendirikan perusahaan sebagai sarana perputaran dana judi online.

Salah satu identitas yang digunakan adalah milik Muhammad Sabri. Dengan alasan untuk syarat pekerjaan pengawas proyek, identitas tersebut dipakai mendirikan CV Global Teknologi Digital.

Namun, perusahaan itu disebut tidak pernah menjalankan usaha sesuai KBLI dan justru digunakan sebagai sarana transaksi dana perjudian online.

Selain itu, terdakwa juga disebut terlibat dalam pendirian CV Wira Tekno Secipta. Jaksa menyebut terdakwa memerintahkan seseorang bernama Yenny membuka rekening perusahaan dan melakukan transfer dana atas arahan Joni melalui grup WhatsApp bernama “Family 100”.

Beberapa rekening perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain:

BCA 2421285324 atas nama CV Global Teknologi Digital

Bank Sinarmas 0057339985 atas nama CV Global Teknologi Digital

BCA 2421271552 atas nama CV Wira Tekno Secipta

Bank Sinarmas 0057265997 atas nama CV Wira Tekno Secipta

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana bernilai besar dari rekening nominee ke rekening perusahaan yang kemudian dipindahkan kembali ke sejumlah rekening lain hingga dikirim ke luar negeri melalui layanan TT Remittance Bank Sinarmas.

Berdasarkan keterangan pejabat Bank Sinarmas dalam dakwaan, total dana yang dikirim ke luar negeri mencapai Rp29,7 miliar lebih.

Transfer dilakukan ke sejumlah bank luar negeri, di antaranya Alliance Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Maybank, Philippine National Bank, Security Bank Corporation, hingga United Overseas Bank Malaysia.

Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pembayaran cicilan pembelian 12 unit apartemen di Baloi Apartment Batam melalui transaksi ke rekening PT Putra Royal Berkarya.

Jaksa turut mengungkap adanya transaksi Rp250 juta dan Rp100 juta ke rekening Zaiful Arifin yang disebut berkaitan dengan pembelian kulit ular dan kulit biawak untuk pesanan Malaysia.

Penyidik juga menemukan aliran dana ke rekening CV Flip High Tech yang disebut didirikan atas perintah seseorang bernama Ken Lim.

Dalam perkara terpisah, terdakwa Eko Julianto bin Riyadi sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, namun divonis dua tahun enam bulan penjara pada 21 April 2026.

Sedangkan Yusuf Farozi bin Anang Fatah Yasin dalam perkara terpisah dinyatakan terbukti turut serta dalam tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yusuf sebelumnya dituntut dua tahun penjara, tetapi dalam putusan 3 Maret 2026 divonis satu tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ditressiber Polda Jatim juga disebut telah menyita uang sebesar Rp9.051.209.000 yang diduga berkaitan dengan jaringan perjudian online tersebut.

Dana itu berasal dari sejumlah rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta pada beberapa bank seperti Bank Sinarmas, BCA, OCBC NISP, CIMB Niaga, Mandiri, BRI, dan BNI.

Meski demikian, identitas pasti pemilik utama dana tersebut disebut masih belum terungkap di persidangan.

Atas perbuatannya, Jaka Purnama didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dakwaan memberikan kesempatan dan sarana praktik perjudian online.

Berdasarkan data penahanan, Jaka Purnama telah ditahan sejak 24 Agustus 2025 dan beberapa kali memperoleh perpanjangan masa tahanan. Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi disebut berlaku hingga 7 Juli 2026 apabila perkara belum diputus di tingkat PN Surabaya.

Di tengah berulangnya penundaan sidang, perkara ini kini turut dibayangi batas masa penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2026. Pada tingkat Pengadilan Negeri, total masa penahanan dalam kondisi tertentu dapat mencapai 150 hari. Dengan tuntutan yang belum juga dibacakan sementara waktu penahanan terus berjalan, sorotan publik tak lagi hanya tertuju pada dugaan aliran dana miliaran rupiah, tetapi juga pada kepastian hukum yang hingga kini masih berjalan lambat di ruang sidang.

Berita Lainnya

Back to top button