HukumLalu Lintas

Lupa Turunkan Bak Dump Truck, Roy Cahyono Tabrak Gerbang Tol Banyu Urip

Surabaya ,LintasHukrim.Com– Roy Cahyono didakwa karena kelalaiannya saat mengemudikan dump truck tronton Isuzu bernomor polisi L-8011-UG hingga menabrak atap dan penyangga Gerbang Tol Banyu Urip, Surabaya. Akibat insiden tersebut, PT Jasa Marga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta hingga Rp4 miliar.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di jalur keluar Gerbang Tol Banyu Urip, Kota Surabaya.

Awalnya, Roy mengemudikan dump truck dari arah jalan tol menuju pintu keluar Banyu Urip. Sebelum tiba di gerbang tol, ia sempat berhenti di tepi jalan untuk beristirahat karena hujan gerimis. Terdakwa kemudian tidur di dalam kendaraan selama kurang lebih satu jam.

Saat berhenti, bak belakang dump truck dalam posisi terangkat. Setelah terbangun, Roy langsung menyalakan kendaraan dan melanjutkan perjalanan dengan kecepatan sekitar 10 km/jam menggunakan gigi dua. Namun, ia lupa memeriksa kondisi kendaraannya dan tidak menyadari bak belakang masih dalam keadaan terangkat.

Setibanya di Gerbang Tol Banyu Urip, ujung bak dump truck menghantam atap plaza tol serta penyangga konstruksi gerbang. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan cukup parah pada fasilitas milik PT Jasa Marga.

Jaksa menilai terdakwa kurang konsentrasi dan lalai dalam memastikan kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.

Atas perbuatannya, Roy Cahyono didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Lainnya

Back to top button