Hukum

Raka, Admin Utama “Siwalan Party”, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

FT: Rompi Merah Raka admin Utama Baju Putih 7 Admin Pembantu Saat Bersidang Di Pengadilan Negeri Surabaya

 

SURABAYA – Sidang perkara dugaan asusila yang dikenal dengan sebutan “Siwalan Party” dengan terdakwa Raka Anugrah Hamdhana alias Raka memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2026).

Dalam perkara nomor 117, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Raka selaku admin utama dalam kegiatan tersebut. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Sari 3.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Raka dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Raka melanggar Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula di kamar 1601 sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 20.00 WIB, para peserta memulai aktivitas dengan permainan kartu UNO dan botol berjalan.

Peserta yang kalah mendapatkan hukuman mulai dari mencium orang yang disukai hingga membuka pakaian secara bertahap.

Setelah permainan selesai, para peserta bergeser ke kamar nomor 1602 dengan melepas seluruh pakaian hingga telanjang bulat.

Untuk membedakan peran dalam aktivitas tersebut, para peserta dibagi ke dalam dua kelompok utama, yakni kelompok “Top” dan “Bottom”.

Kelompok “Bottom” terdiri dari enam orang yang ditandai dengan gelang fosfor dan diarahkan lebih dahulu masuk ke kamar eksekusi, sedangkan kelompok “Top” berisi peserta lain yang masuk ke kamar dalam kondisi lampu dimatikan.

Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut melibatkan total 34 orang dengan berbagai peran, termasuk pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.

Para terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 33 juncto Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 3 KUHP, serta Pasal 420 KUHP.

Dalam persidangan, kuasa hukum Raka menyatakan masih pikir-pikir seusai mendengarkan putusan majelis hakim.

Setelah putusan terhadap Raka, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terhadap para admin pembantu serta peserta yang tergabung dalam kelompok “Top” dan “Bottom”.

Berita Lainnya

Back to top button