Residivis, Viki Toisuta Divonis 10 Bulan Penjara dan Rehabilitasi 3 Bulan

Surabaya, LintasHukrim.Com– Nama Viki Toisuta kembali muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang pernah dihukum dalam perkara narkotika pada 2019 itu lagi-lagi harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan dan menggunakan sabu di rumahnya di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Safruddin pada 19 Mei 2026, Viki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor Rumah Sakit Menur Surabaya,” demikian amar putusan hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Estik Dilla Rahmawati, SH., MH., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Ditangkap di Rumah, Sabu Dibuang ke Belakang Rumah
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dimas Arif Sufi dan Muchammad Daniel Mahendra, menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah Viki di Jalan Ambengan Batu I No. 28-B, Tambaksari.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati Viki berusaha membuang barang bukti ke belakang rumah. Namun aksinya diketahui petugas.
1 klip plastik sabu seberat 0,045 gram;
2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 0,029 gram dan 0,014 gram;
2 sedotan sekrop;
1 set alat hisap sabu.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine Viki juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Di persidangan terungkap, sehari sebelum penangkapan, Viki membeli sabu seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Rokib, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa mengaku mengonsumsi sabu agar tubuh terasa ringan dan segar. Ia juga mengaku telah rutin memakai sabu sejak Agustus 2025, dengan frekuensi sekitar dua kali setiap minggu.
Berdasarkan asesmen terpadu dari BNN Kota Surabaya, Viki dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dengan pola penggunaan teratur pada kategori sedang.
Tim asesmen merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
Majelis hakim kemudian mengakomodasi rekomendasi tersebut dalam putusannya.
Viki bukan orang baru dalam perkara narkotika. Pada 2019, ia pernah menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 448/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Dalam perkara tersebut, Viki bersama tiga rekannya terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Kala itu, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Barang bukti yang ditemukan dalam perkara lama itu hanya berupa sisa sabu dengan berat sekitar 0,023 gram.
Meski pernah menjalani hukuman cukup berat, Viki kembali terjerat perkara yang sama tujuh tahun kemudian.
Menyatakan Viki Toisuta terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
Menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di RS Menur Surabaya.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Mengurangkan seluruh masa penangkapan dan penahanan dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini menjadi contoh bahwa hukuman penjara yang pernah dijalani tidak selalu cukup untuk menghentikan ketergantungan narkotika, sehingga pendekatan rehabilitasi tetap dinilai penting dalam upaya pemulihan penyalahguna.





