“Beraksi Sejak 2015, Begini Cara Licin Admin Gudang Jam Tangan di Tunjungan Rugikan Kantor Rp 5,3 M!”

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi terungkapnya skandal penggelapan aset yang menimpa PT Asia Jaya Indah, distributor resmi jam tangan ternama. Terdakwa utama, Muhayati, yang telah bekerja sejak 2011, kini menghadapi ancaman pidana serius setelah hasil audit mengungkap lubang keuangan senilai lebih dari Rp 5,3 miliar.
Kronologi Pelanggaran Prosedur
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Muhayati diduga memanfaatkan posisinya sebagai Admin Gudang Seiko untuk memfasilitasi pengeluaran barang secara ilegal. Sejak tahun 2015 hingga September 2024, terdakwa secara konsisten mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan dengan menyerahkan unit jam tangan kepada dua salesman, Irwan Dimiyati dan Achmad Agus Hariyanto, tanpa disertai nota resmi atau Sales Order.
”Modus operandi yang digunakan adalah pengeluaran barang mendahului administrasi. Barang diserahkan kepada salesman terlebih dahulu, dan nota baru dibuat setelah barang terjual—sebuah praktik yang secara tegas dilarang oleh manajemen perusahaan,” urai JPU dalam persidangan.
Audit Internal: Tabir Terungkap
Skandal ini baru terendus pada Oktober 2024 saat kantor pusat melakukan audit stock opname. Auditor menemukan selisih drastis antara jumlah barang yang keluar dari gudang di Jalan Tunjungan dengan realisasi pembayaran yang diterima perusahaan.
Data audit merinci kerugian sebagai berikut:
Aset Seiko (via Irwan Dimiyati): Penggelapan bersih 557 pcs senilai Rp 1,47 Miliar.
Aset Seiko (via Achmad Agus Hariyanto): Penggelapan bersih 900 pcs senilai Rp 1,97 Miliar.
Aset Alba & Lorus (via Achmad Agus Hariyanto): Ribuan unit dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,14 Miliar.
Gratifikasi dan Pengakuan Terdakwa
Dalam pemeriksaan, Muhayati mengakui seluruh perbuatannya. Menariknya, motif yang mendasari tindakan ini diklaim karena “rasa saling percaya” antar rekan kerja. Meski demikian, fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa dari saksi Achmad Agus Hariyanto dengan nominal Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per transaksi yang diklaim sebagai keuntungan dari pihak pembeli.
Konstruksi Hukum
Atas perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) tersebut, Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, jo. Pasal 20 terkait penyertaan tindak pidana. Secara Subsidiair, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1/2023.
Kerugian total sebesar Rp 5.303.031.800 menjadi bukti materiel utama dalam perkara ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi kunci dari pihak manajemen PT Asia Jaya Indah guna mendalami sejauh mana lemahnya sistem pengawasan yang memungkinkan praktik ini bertahan selama hampir sembilan tahun.





