Sengkarut “Jabatan Boneka” di PT ENB: Dari Pengalihan Aset Miliaran Hingga Goyangnya Kursi Pejabat Kejati

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Tabir gelap di balik operasional PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) perlahan tersingkap di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus yang menyeret Mochammad Wildan, S.Kom sebagai terdakwa ini bukan sekadar urusan pemalsuan surat biasa, melainkan sebuah skandal yang getarannya sampai meruntuhkan tembok pertahanan oknum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/4/2026), istilah “jabatan formalitas” menjadi sorotan utama. Indah Hariani, Komisaris PT ENB, memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Ia menyebut posisi Wildan di perusahaan hanyalah status di atas kertas.
”Cuma atas nama saja Pak,” tutur Indah. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa jabatan tersebut digunakan sebagai alat untuk memuluskan penguasaan aset secara sepihak.
Modus yang dijalankan Wildan tergolong rapi namun agresif. Ia diduga menjual aset perusahaan yang ia pimpin sendiri, namun pembelinya adalah perusahaan lain yang ia kontrol secara absolut. Tidak berhenti di situ, aset berupa kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak ketiga. Hasilnya fantastis: Rp21,7 miliar menguap dari kas PT ENB dan justru mengalir deras ke rekening PT NML milik terdakwa melalui 20 kali transaksi ilegal.
Untuk menjaga agar “mesin uang” ini tetap berputar tanpa terendus, Wildan diduga memainkan jurus pamungkas pada tahun 2023: menerbitkan invoice palsu. Dokumen ini diciptakan seolah-olah menunjukkan adanya tunggakan transaksi jual beli yang masih berjalan, padahal kenyataannya aset telah beralih tangan dan uangnya telah dinikmati secara pribadi.
Dampak dari kasus Wildan ternyata meluas hingga ke meja hijau para penegak hukum. Nama Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, dan Kasi Oharda, Rizky Pratama, kini menjadi buah bibir setelah diamankan oleh tim PAM SDO Kejaksaan Agung.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah berlangsung sejak 17 Maret 2026. Meski demikian, pihak Kejati Jatim memberikan peringatan keras terhadap isu-isu liar yang tidak berdasar.
”Informasi yang tidak didukung data dan bersifat tendensius, termasuk narasi dugaan penerimaan uang oleh Wakajati, adalah berita bohong atau hoaks yang menjurus pada fitnah,” tegas pihak Kejati Jatim dalam klarifikasi tertulisnya.
Kini, publik menanti bagaimana Majelis Hakim akan menyikapi bukti-bukti yang mulai benderang. Di satu sisi, ada pemilik modal asal Singapura, Shaul Hameed, yang merasa dikhianati oleh orang kepercayaannya. Di sisi lain, integritas institusi kejaksaan sedang diuji di tengah pusaran kasus yang melibatkan “orang dalam” mereka sendiri.
Sidang ini bukan lagi sekadar perkara pidana pasal pemalsuan, melainkan pembuktian apakah hukum mampu menyentuh mereka yang bermain di balik bayang-bayang jabatan “atas nama”.





