Terdakwa Kasus Pajak di Surabaya Siap Kembalikan Selisih Rp82 Juta Lewat Mekanisme Konsinyasi

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana pajak perusahaan dengan terdakwa Diah Agustinnengrum, Kamis (16/4). Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana menghadirkan saksi dari kantor pajak untuk memberikan keterangan ahli.
Saksi dari kantor pajak, Eko Budiono, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nur Kholis, menegaskan bahwa pembuatan kode e-billing sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab wajib pajak.
Eko menjelaskan bahwa sistem perpajakan saat ini telah terintegrasi secara digital. Setiap pembayaran yang dilakukan akan menghasilkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang unik sebagai bukti sah setoran ke kas negara.
”Tidak mungkin satu kode e-billing dipakai berkali-kali. Jika membuat kode baru, NTPN pasti berbeda dan tetap tercatat secara resmi di sistem penerimaan negara,” ungkap Eko.
Ia juga menambahkan bahwa sistem e-billing memiliki fleksibilitas administratif dengan masa berlaku kode hingga 14 hari. Hal ini memungkinkan adanya pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo namun tetap terekam valid dalam sistem.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Arif, memberikan klarifikasi terkait duduk perkara yang menjerat kliennya. Arif menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah tentang tidak adanya pembayaran pajak, melainkan adanya selisih pembayaran.
Berdasarkan verifikasi bukti yang ada, pihak terdakwa mengakui adanya selisih kurang bayar sebesar Rp82 juta, bukan ratusan juta rupiah sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
”Klien kami bukan tidak membayar. Pembayaran tetap dilakukan, hanya ada selisih kurang bayar. Uang sempat digunakan terlebih dahulu setelah cek dicairkan, namun pelunasan tetap dilakukan secara bertahap menggunakan kartu kredit,” jelas Arif kepada wartawan usai persidangan.
Menanggapi selisih tersebut, Arif menyatakan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Pihaknya berencana mengembalikan kerugian negara sebesar Rp82 juta melalui mekanisme konsinyasi ke pengadilan.
Lebih lanjut, Arif berharap majelis hakim mempertimbangkan mekanisme hukum modern seperti:
Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Plea Bargaining
Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)
”Esensi keadilan restoratif adalah memulihkan kerugian. Klien kami sangat kooperatif, menjalani wajib lapor, dan siap mengembalikan kerugian yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, terdakwa Diah Agustinnengrum masih menjalani proses hukum dengan status tahanan kota dan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.[Juan]





