Florensia Akui Jadi Perantara Pertemuan Samuel dan Yasin Sebelum Pengosongan Rumah Nenek Elina

FT: Florensia saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim di pengadilan negeri surabaya
SURABAYA, LintasHukrim.Com– Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah yang dihuni Nenek Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan Nomor 27 Surabaya. Saksi Ruth Jenifer Florensia mengakui dirinya menjadi pihak yang mempertemukan terdakwa Samuel Ardhi Kristanto dengan terdakwa Muhammad Yasin sebelum pengosongan rumah terjadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Florensia yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Yasin dan Sugeng Yulianto menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada 31 Juli 2025 di sebuah warung soto di kawasan Citraland Surabaya atas permintaan Samuel.
“Pak Samuel minta dipertemukan dengan Pak Yasin untuk mediasi terkait rumah di Kuwukan,” ujar Florensia di hadapan majelis hakim.
Florensia juga mengungkap bahwa Samuel meminta Yasin menyediakan sejumlah orang untuk memberikan perlindungan karena menganggap penghuni rumah bersikap arogan.
Selain itu, ia membenarkan adanya aliran dana dari Samuel kepada Yasin. Menurutnya, uang sebesar Rp5 juta diberikan untuk kebutuhan makan orang-orang yang menjaga rumah, sedangkan Rp10 juta diberikan sebagai fee kepada Yasin.
“Yang Rp5 juta untuk uang makan orang-orang yang menjaga rumah. Yang Rp10 juta untuk fee Pak Yasin,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Florensia mengaku pernah dijanjikan sebuah tempat usaha oleh Samuel apabila rumah di Kuwukan berhasil dikuasai.
Keterangan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim Pujiono. Hakim menilai seluruh komunikasi awal antara Samuel dan Yasin berlangsung melalui Florensia.
“Samuel ke Yasin lewat saudara. Yasin ke Samuel lewat saudara. Ini semua lewat saudara,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menyoroti pengakuan Florensia yang tidak pernah melihat Akta Jual Beli (AJB) asli rumah yang disengketakan. Ia mengaku hanya pernah melihat fotokopi dokumen yang ditunjukkan Samuel.
“Saya hanya melihat fotokopinya,” kata Florensia.
Mendengar keterangan tersebut, Hakim Pujiono menilai saksi telah terlibat terlalu jauh dalam persoalan itu tanpa memahami dasar legalitas objek sengketa.
“Saudara melangkah terlalu jauh membantu Samuel tanpa tahu apa-apa,” ujar hakim.
Di akhir persidangan, majelis hakim turut mengonfirmasi adanya pesan WhatsApp dari Samuel yang menyebut tidak akan melibatkan Yasin maupun Florensia dalam rencana pengosongan rumah pada 6 Agustus 2025. Namun, fakta persidangan menunjukkan Muhammad Yasin kini turut duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.





