Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar

FT: WFH dan Princa tdua ersangka saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI).
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (8/7/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MFH, selaku Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Cabang Jember periode 2021–2023, AM, selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan I IS, selaku Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Penyidik mengungkap, selama periode 2021 hingga Mei 2023, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro melalui pola channeling dengan menggandeng 19 Collection Agent (CA) yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu pelunasan kredit petani.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan secara bersama-sama.
MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang dari sejumlah Collection Agent dengan total mencapai Rp105 juta sebagai imbalan dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Sementara itu, AM diketahui mendirikan CV Jawara Tani pada 2020. Namun karena memiliki riwayat kredit macet sehingga tidak memenuhi syarat berdasarkan SLIK OJK, atas arahan MFH posisi direktur perusahaan dialihkan kepada istrinya berinisial EDS agar CV tersebut tetap dapat ditunjuk sebagai Collection Agent. Meski demikian, operasional perusahaan tetap dikendalikan oleh AM.
Adapun I IS telah mendirikan CV Idris Afnan Jaya sejak 2017 dan ditunjuk sebagai Collection Agent penyalur KUR Mikro dengan mengajukan 92 calon debitur.
Penyidik juga menemukan bahwa calon debitur yang diajukan kedua Collection Agent tersebut banyak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani maupun tidak memiliki usaha produktif yang layak.
Untuk memperoleh data calon debitur, AM dan I IS diduga memerintahkan karyawannya mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, KK, maupun akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, dengan dalih akan memperoleh bantuan sosial.
Menurut penyidik, praktik penggunaan identitas tersebut diketahui oleh MFH. Skema itu digunakan agar pencairan KUR tahun 2021 dapat menutup kredit macet tahun 2020 sekaligus menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) tetap baik.
Selain itu, proses verifikasi dokumen pengajuan kredit oleh Account Officer (AO) maupun penyelia diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan karena adanya arahan dari MFH untuk mempercepat pencairan meskipun persyaratan tidak terpenuhi.
Penyidik juga mengungkap dana KUR yang seharusnya diterima debitur justru dikuasai oleh kedua Collection Agent. Setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM diambil alih oleh AM maupun I IS. Dana kemudian dicairkan untuk menutup tunggakan kredit sebelumnya serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent di wilayah kerja BNI Cabang Jember periode 2021–2023 mencapai Rp41.487.138.481.
Dari jumlah tersebut, kerugian negara yang secara khusus dikaitkan dengan perbuatan AM dan I IS mencapai Rp12.590.094.081.
Usai penetapan tersangka, penyidik menahan AM dan I IS selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember.





