HukumHukum perdata

Surat Perjanjian 1957 Disorot, Tergugat Pertanyakan Cap Jempol atas Nama Orang yang Telah Meninggal

FT: penggugat dan tergugat saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk perluasan Taman Pelangi Surabaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/7/2026). Dalam perkara tersebut, Watini bersama 14 orang lainnya selaku cucu Moet Bok Manijah alias Moet Manijah menggugat Sumiyati.

Agenda sidang menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, yakni Agusna Gandi, S.H., M.Kn., dan Subakti. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Sarlota Suek.

Di hadapan majelis hakim, Agusna Gandi menerangkan bahwa antara para penggugat dan Sumiyati pernah tercapai kesepakatan mengenai objek tanah yang kemudian dibebaskan Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan perluasan Taman Pelangi.

Menurutnya, kesepakatan yang dibuat pada 2024 merupakan tindak lanjut agar uang ganti kerugian melalui mekanisme konsinyasi dapat dicairkan. Namun, dalam perjalanannya muncul perselisihan yang berujung pada gugatan, meski sebelumnya PN Surabaya telah menerbitkan penetapan yang menyatakan Sumiyati sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian sebesar Rp2.965.121.000.

“Bangunan merupakan milik Sumiyati, sedangkan tanah milik Moet Manijah. Kesepakatan itu bukan akta, melainkan surat perjanjian di bawah tangan yang kemudian dilegalisasi notaris. Persoalan muncul karena salah satu pihak dianggap mengingkari kesepakatan tersebut,” ujar Gandi di persidangan.

Saat menjalani pemeriksaan silang oleh kuasa hukum tergugat, Yudha Asmara, S.H., M.H., Gandi mengakui bahwa ketika perjanjian dibuat belum terdapat surat keterangan ahli waris yang menyatakan Watini sebagai ahli waris Moet Manijah.

“Surat keterangan ahli waris belum dibuat,” jawab Gandi.

Yudha kemudian menyoroti bahwa Watini bukan ahli waris langsung, melainkan ahli waris pengganti. Ia juga mempertanyakan keabsahan perjanjian pokok yang dijadikan dasar hubungan hukum para pihak.

Menurut Yudha, perjanjian penumpangan sebagai perjanjian pokok tercatat bertanggal 1 Januari 1957 dan memuat cap jempol atas nama Moet Manijah. Padahal, berdasarkan Fatwa Waris Pengadilan Agama Surabaya tahun 1987, Moet Manijah dinyatakan telah meninggal dunia pada 1955.

Mendengar hal tersebut, Gandi mengaku tidak mengetahui fakta bahwa Moet Manijah telah wafat sebelum tanggal yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Ketika Ketua Majelis Hakim menunjukkan dokumen yang telah dilegalisasi notaris dan menanyakan pokok sengketa perkara, Gandi juga mengaku tidak mengetahui secara rinci substansi persoalan yang disengketakan.

Sementara itu, saksi kedua, Subakti, mengaku hanya mengenal Agusna Gandi sebagai rekan dalam aktivitas jual beli dan tidak mengetahui banyak mengenai pokok perkara.

Usai persidangan, kuasa hukum para penggugat, Nur Habib, tetap berpendapat bahwa Sumiyati hanya memiliki hak sebagai pihak yang menempati objek berdasarkan perjanjian penumpangan.

“Posisi Sumiyati hanya sebagai pihak yang menempati objek sebagaimana diatur dalam kesepakatan penumpangan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Yudha Asmara, menegaskan bahwa surat kesepakatan yang dibuat pada 2024 bukanlah perjanjian utama, melainkan hanya perjanjian turunan.

“Perjanjian pokok adalah surat perjanjian penumpangan tahun 1957. Sedangkan surat kesepakatan yang dilegalisasi notaris pada 2024 merupakan perjanjian turunan yang bersumber dari perjanjian pokok tersebut,” jelasnya.

Yudha juga kembali menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam perjanjian pokok karena memuat cap jempol seseorang yang menurut Fatwa Waris telah meninggal dunia dua tahun sebelumnya.

Menurutnya, penetapan pengadilan mengenai ahli waris memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dokumen di bawah tangan.

Selain itu, pihak tergugat menegaskan bahwa Sumiyati telah ditetapkan sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian konsinyasi sebesar Rp2.965.121.000 berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 11/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby tanggal 1 Juli 2025.

Dalam amar penetapan tersebut, pengadilan menyatakan sah penitipan uang ganti kerugian dan menetapkan pembayaran tersebut diperuntukkan kepada Sumiyati. Pertimbangan hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 29 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Yudha juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, keberatan atau gugatan terhadap penitipan uang ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan penitipan konsinyasi.

Sehingga, menurut kuasa hukum tergugat, dengan mencermati kejanggalan surat perjanjian penumpangan tahun 1957 yang dibuat atas nama orang yang telah meninggal dunia pada tahun 1955 serta telah kadaluwarsanya hak para penggugat untuk mengajukan gugatan, maka gugatan tersebut seharusnya ditolak dan uang ganti kerugian dibayarkan kepada Sumiyati sebagai pihak yang berhak berdasarkan Penetapan Konsinyasi PN Surabaya serta daftar nominatif atas nama Sumiyati, ahli waris Martini.

Berita Lainnya

Back to top button