Ahli Hukum Pidana: Pihak yang Tak Berkontribusi Tak Berhak Atas Keuntungan Kerja Sama BUMD

FT: : Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., saat memberikan keterangan di PN Surabaya
SURABAYA ,LintasHukrim.Com – Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyatakan bahwa hak atas keuntungan dalam suatu kerja sama hanya dapat diperoleh oleh pihak yang telah memenuhi kontribusi atau kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Menurutnya, pihak yang tidak memberikan kontribusi tidak memiliki dasar untuk menuntut pembagian keuntungan.
Pendapat tersebut disampaikan Prof. Prija saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait sengketa antara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan PT Tri Mitra Bayani (TMB), Selasa.
Perkara dengan Nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby itu diajukan PT PJU untuk meminta pembatalan Putusan BANI Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 yang pada pokoknya memerintahkan perusahaan daerah tersebut membayar sekitar Rp77,87 miliar kepada PT TMB.
Dalam keterangannya, Prof. Prija mengemukakan prinsip yang disebutnya sebagai no contribution, no corporate right.
“Hak atas pembagian keuntungan hanya lahir dari kontribusi nyata berupa investasi riil atau penyetoran modal, bukan sekadar janji, lobi, atau pengaruh politik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, apabila suatu pembayaran dilakukan kepada pihak yang secara hukum tidak memiliki hak atas dana tersebut dan tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Prof. Prija juga berpendapat bahwa keberadaan putusan arbitrase tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Jika pelaksanaan putusan tersebut terbukti mengakibatkan kerugian negara dan ditemukan indikasi fraud melalui audit investigatif, maka kasus tersebut dapat menjadi ranah hukum pidana,” katanya.
Dalam persidangan, PT PJU menyatakan permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan sebagai upaya melindungi keuangan daerah. Pemohon meminta agar putusan BANI tidak memperoleh pengakuan maupun pelaksanaan (non-eksekuatur).
PT PJU juga mendalilkan bahwa kegiatan trading gas di Kawasan Industri Maspion, Manyar, Gresik dilaksanakan oleh perusahaan tersebut, sementara PT TMB dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian namun tetap menuntut pembagian pendapatan sebesar 30 persen. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan dan belum diputus oleh pengadilan.
Menurut PJU, langkah tersebut turut didasarkan pada hasil audit investigatif yang merekomendasikan agar pembagian dana ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari potensi kerugian keuangan negara.
Komisaris Utama PT PJU, H. Achmad Fauzi, menyatakan dana sekitar Rp77,9 miliar yang menjadi objek sengketa memiliki arti penting bagi perusahaan daerah. Menurutnya, apabila tetap berada di PJU, keuntungan perusahaan nantinya dapat disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk dividen sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sengketa ini bermula dari Putusan BANI Surabaya Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 yang mengabulkan gugatan PT TMB dan menyatakan PT PJU melakukan wanprestasi. Tidak sependapat dengan putusan tersebut, PT PJU mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.





