Hukum

Sopir Trailer Didakwa Gelapkan Muatan Cat Rp198 Juta, Modus Cabut GPS

FT:terdakwa Syukur Suardi saat Menjalani persidangan Di Pebgadilan Neger PN Surabaya

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Modus melepas alat pelacak (GPS) untuk menggelapkan muatan akhirnya menyeret Syukur Suardi ke meja hijau. Sopir trailer mitra PT Global Link Logistic itu didakwa menggelapkan sebagian muatan cat milik pelanggan senilai Rp198 juta dengan cara memindahkan barang secara diam-diam di sebuah gudang di Surabaya, lalu memasang kembali GPS agar perjalanan truk seolah-olah berlangsung normal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra mengungkapkan, terdakwa merupakan sopir mitra PT Global Link Logistic berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku sejak 27 November 2025. Tugasnya mengangkut barang sesuai order yang diberikan perusahaan.

Perkara bermula saat PT Global Link Logistic menerima order pengiriman produk cat milik PT Tirta Kencana Tatawarna dari pabrik di Buduran, Sidoarjo, menuju Pelabuhan Nilam Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Berau, Kalimantan Timur.

“Pada 8 Desember 2025, terdakwa mengambil truk trailer, kontainer kosong, surat jalan, dan segel resmi perusahaan sebelum melakukan pemuatan di pabrik,” ungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026).

Di tengah perjalanan, terdakwa dihubungi seseorang bernama Usman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam percakapan tersebut, Usman menawarkan agar sebagian muatan dijual. Tawaran itu disetujui terdakwa.

Setelah proses pemuatan selesai dan kontainer disegel, terdakwa tidak langsung menuju Pelabuhan Nilam. Pada dini hari 9 Desember 2025, ia justru diarahkan menuju pintu keluar Tol Banyu Urip. Di lokasi itu, Usman bersama dua rekannya melepas perangkat GPS dari truk agar pergerakan kendaraan tidak dapat dipantau.

Selanjutnya, terdakwa diarahkan menuju kawasan Pergudangan Permata di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Trailer kemudian diposisikan berdampingan dengan sebuah truk colt diesel yang telah menunggu.

Menurut dakwaan, terdakwa tetap berada di dalam kabin sesuai arahan Usman, sementara komplotannya memindahkan sebagian muatan cat ke kendaraan lain.

Usai aksi tersebut, terdakwa kembali menuju Tol Banyu Urip untuk memasang kembali GPS yang sebelumnya dilepas. Truk kemudian melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Nilam sehingga seolah-olah tidak pernah keluar dari jalur pengiriman.

Sebagai imbalan, terdakwa menerima uang sebesar Rp8 juta. Dari jumlah itu, Rp1 juta digunakan untuk membayar ongkos kuli, sehingga terdakwa menikmati keuntungan sebesar Rp7 juta.

Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar setelah barang diterima pelanggan di Berau, Kalimantan Timur. Pihak penerima menemukan isi kontainer tidak sesuai dengan jumlah saat diberangkatkan dari pabrik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah produk cat berbagai merek, di antaranya Avian, No Drop, Sunguard, hingga lem bangunan, hilang dari dalam kontainer. Kekurangan barang tersebut dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada perusahaan jasa logistik.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Link Logistic sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman barang mengalami kerugian sebesar Rp198.036.525.

Atas perbuatannya, Syukur Suardi didakwa melanggar Pasal 488 KUHP karena diduga secara melawan hukum menguasai barang yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja. Sidang perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Reporter: Arief

Berita Lainnya

Back to top button