Emosi Usai Permintaan Ditolak, Terdakwa Perusakan Yayasan SAVY Amira Dibui 1 Tahun

FT: terdakwa Laksamana Sigit saat menjalani persidangan dengan agenda putusan.
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Harapan Laksamana Sigit Pangestu untuk segera menghirup udara bebas harus pupus. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan terhadap kantor Yayasan SAVY Amira.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026). Menurut majelis hakim, seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terhadap terdakwa,” ujar Hakim Agus saat membacakan amar putusan.
Majelis kemudian menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Laksamana Sigit Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana satu tahun dua bulan penjara.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU, yang juga diikuti oleh pihak terdakwa.
Berawal dari Perselisihan soal Unggahan Media Sosial
Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika terdakwa merasa dirugikan oleh unggahan pada akun media sosial bernama “berantaspk”. Laksamana kemudian meminta Yayasan SAVY Amira menghapus unggahan tersebut, mendampinginya membuat laporan ke kepolisian, serta menerbitkan surat yang menyatakan yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena pihak yayasan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun media sosial dimaksud.
Penolakan itu diduga memicu kemarahan terdakwa. Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Laksamana mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kebraon, Karangpilang, Surabaya. Di lokasi itu, terdakwa diduga melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.
Aksi serupa kembali terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut terdakwa kembali melempar kaca jendela hingga pecah, serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor yayasan.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Dengan putusan tersebut, Laksamana Sigit Pangestu tetap harus menjalani pidana penjara selama satu tahun, sembari menunggu sikap resmi para pihak atas putusan majelis hakim.
Reporter: Arief





