
Ft: Konferensi pers di Kejari Surabaya terkait eksekusi barang bukti Rp9,05 miliar perkara TPPU judi online.
LintasHukrim.Com – Surabaya , Pagi itu, halaman Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi saksi berakhirnya satu babak perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik judi online. Uang senilai Rp 9.051.209.000 resmi disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan terhadap terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, penyetoran miliaran rupiah tersebut bukanlah penutup kisah. Bagi penyidik, itu justru menjadi pintu untuk menelusuri aliran dana yang diduga masih mengalir ke berbagai pihak, bahkan hingga melintasi batas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa eksekusi barang bukti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026. Selain mengeksekusi barang bukti, terpidana juga telah menjalani pidana badan di lembaga pemasyarakatan.
“Sesuai putusan pengadilan, barang bukti yang dirampas untuk negara kami setorkan ke kas negara melalui Bank BNI. Terpidana Jaka Purnama juga telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Tri menambahkan, Jaka Purnama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan judi online. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut sehingga perkara resmi berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengungkapkan, uang Rp 9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta, dua perusahaan yang disebut didirikan secara fiktif untuk menampung hasil kejahatan.
Menurutnya, Jaka Purnama berperan sebagai pengelola situs judi online 188bet. Dari hasil penyidikan, uang hasil perjudian diduga beberapa kali ditransfer ke rekening bank di luar negeri melalui perusahaan-perusahaan tersebut.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya rekening penampungan dana di Malaysia dan Filipina dengan nilai sekitar Rp 29 miliar,” jelas Ida Bagus.
Dana itu diduga digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pembelian sejumlah apartemen di Batam serta pembayaran ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak.
Meski demikian, Kejari memastikan penyidikan belum berhenti pada eksekusi uang Rp 9,05 miliar. Pengembangan perkara masih terus dilakukan dengan fokus menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengelolaan situs judi online tersebut.
“Masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” tegas Ida Bagus.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik telah mengumpulkan ratusan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, aset lain selain uang tunai masih dalam proses penelusuran sehingga belum dilakukan penyitaan.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lanjut Ida Bagus, dua pelaku lainnya hanya dijerat tindak pidana perjudian. Keduanya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang maupun pengelolaan situs judi online, sehingga barang bukti yang disita dari mereka hanya berupa telepon genggam.
Bagi Kejari Surabaya, eksekusi miliaran rupiah ke kas negara bukanlah garis akhir. Jejak uang yang diduga mengalir ke berbagai rekening dan lintas negara masih terus diburu, membuka kemungkinan lahirnya babak baru dalam pengungkapan jaringan judi online dan pencucian uang yang lebih luas.





