Direktur CV Multi Pratama Mas’ud Yunasa Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Lampu Hias Probolinggo

FT: Terdakwa Mas’ud Yunasa seusai persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
SURABAYA I Lintas Hukrim — Perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Mas’ud Yunasa.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Perkara ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., dengan hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H.
Majelis hakim menyatakan Mas’ud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas perbuatan tersebut, Mas’ud dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp126.788.289. Pembayaran tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan atau dititipkan terdakwa berdasarkan surat pernyataan pengembalian kerugian keuangan negara.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Mas’ud diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Berawal dari Pengadaan E-Katalog
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lampu hias taman dan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik.
Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, perkara tersebut disebut bermula dari dugaan pengaturan penyedia sejak proses pengadaan belum berlangsung.
PT Greenciti Teknologi Indonesia yang dipimpin Basiran disebut belum terdaftar sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Untuk dapat masuk dalam proyek, perusahaan tersebut diduga menggunakan CV Multi Pratama dan CV Borobudur Persada sebagai penyedia dalam sistem e-purchasing.
Menurut konstruksi Jaksa Penuntut Umum, meski kedua perusahaan tersebut tercatat sebagai penyedia, pekerjaan utama justru dilaksanakan PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Jaksa juga mengungkap adanya survei lapangan yang melibatkan pihak PT Greenciti dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebelum proses pemilihan penyedia.
Dari survei tersebut, Basiran disebut menyusun dokumen penawaran dan desain lampu. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kemudian diduga mengalami perubahan harga tanpa perubahan spesifikasi barang.
RAB dan Grup WhatsApp
Salah satu bagian yang disorot jaksa adalah grup WhatsApp “Persiapan E-Katalog Probolinggo 2023.”
Menurut jaksa, RAB yang telah diubah dikirim melalui grup tersebut kepada Ririn Aprilia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus PPTK.
Dokumen tersebut disebut dikirim pada 10 Maret 2023, sementara RAB dan HPS menggunakan tanggal 1 Maret 2023.
Jaksa menilai kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa dokumen yang diterima kemudian seolah-olah telah disusun lebih dahulu oleh PPK.
Penuntut umum juga menyoroti proses negosiasi harga melalui aplikasi katalog elektronik. Harga yang akhirnya disepakati, menurut jaksa, telah lebih dahulu dikirim kepada PPK melalui WhatsApp sebelum proses negosiasi dilakukan dalam aplikasi.
Kerugian Negara Rp306 Juta
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut seluruh pekerjaan pengadaan lampu hias, termasuk sejumlah pekerjaan konstruksi seperti pembangunan dan pemindahan tugu, pengecatan, serta pemasangan lantai, dikerjakan PT Greenciti.
Padahal, menurut jaksa, surat pesanan kepada penyedia memuat ketentuan yang melarang pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Jaksa sebelumnya menghitung keuntungan yang diterima masing-masing pihak, yakni Rp163.527.608 untuk PT Greenciti Teknologi Indonesia, Rp126.788.289 untuk CV Multi Pratama, dan Rp15.734.107 untuk CV Borobudur Persada.
Untuk Mas’ud, nilai Rp126.788.289 tersebut menjadi dasar tuntutan uang pengganti.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelum putusan, jaksa menuntut Mas’ud dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta, serta uang pengganti Rp126.788.289.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis juga memperhitungkan uang pengganti yang telah dikembalikan atau dititipkan oleh terdakwa.
Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga ditetapkan. Barang bukti nomor 1 sampai dengan 7 berupa satu unit telepon seluler ditetapkan untuk digunakan dalam perkara lain.
Sementara barang bukti nomor 18 berupa uang tunai sebesar Rp306.050.400 dan uang tunai Rp126.788.289 ditetapkan sesuai amar putusan.
Majelis selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Mas’ud.
Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





