Hukum

Gegara Tak Mau Diputus, Akbar Maulana Gigit Lengan Mantan Kekasih: Kini Didakwa Pasal Kekerasan

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Gagal move on berujung pidana. Itulah yang dialami Akbar Maulana Safi’i. Pemuda ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (22/4/2026) setelah nekat menganiaya mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati, hanya karena perselisihan asmara.

​Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menghadirkan Etik sebagai saksi kunci. Di depan Majelis Hakim, Etik mengungkapkan bahwa hubungan yang retak memicu pertengkaran hebat sejak dari apartemen hingga berlanjut ke lobi Hotel Holiday Inn Express Surabaya Centerpoint pada Desember 2025 lalu.

​Situasi memanas ketika terdakwa merampas tas milik korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya dengan bantuan petugas keamanan, terdakwa justru melakukan tindakan agresif.

​”Saat hendak mengambil tas, terdakwa malah menggigit tangan saya,” ujar Etik di ruang sidang.

​Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menarik paksa tas korban yang berisi:

​Satu unit ponsel.

​Dompet berisi uang tunai Rp1 juta.

​Jam tangan mewah.

​Kekerasan tersebut menyebabkan luka memar pada lengan kiri korban. Hal ini diperkuat oleh hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya yang menyatakan adanya jejak kekerasan tumpul pada tubuh korban.

​Atas tindakan tersebut, Akbar Maulana tidak mengajukan bantahan dan mengakui perbuatannya. Jaksa menjerat terdakwa dengan:

​Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Meskipun luka yang diderita korban tidak menghambat aktivitas harian, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terdakwa tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Berita Lainnya

Back to top button