Sidang Joki UTBK Rp700 Juta, Komang Ungkap Praktik Serupa Berjalan 9 Tahun

FT: tetdakwa komang seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara dugaan joki untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) memasuki babak penting.
Bukan lagi sekadar membongkar siapa joki di ruang ujian.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Rabu (30/9/2026), satu per satu peran dalam perkara ini kembali digali majelis hakim.
Tiga terdakwa berlatar belakang dokter menjadi bagian dari mata rantai perkara.
Mereka adalah Darmawan Prasetyo (46), drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG. (31), dan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono (29).
Namun, perhatian dalam pemeriksaan terdakwa justru mengarah pada pengakuan I Komang Parama Panditha Putra.
Komang mengungkap bahwa kegiatan atau praktik dengan skema tertentu disebut telah berjalan cukup lama.
Ketika pertanyaan diperluas mengenai praktik serupa secara keseluruhan, jawabannya lebih mengejutkan.
“Sekitar sembilan tahun yang Mulia” ucap Komang
Keterangan itu disampaikan terdakwa dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji dengan alat bukti dan keterangan pihak lainnya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa menguraikan awal mula perkara.
Seorang pria yang disebut Pak Romi disebut datang ke drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG. meminta bantuan agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran.
Pertemuan kedua dilakukan di rumah.
Pada pertemuan berikutnya, Romi disebut datang bersama anaknya.
Pilihan kemudian mengarah ke program Kedokteran di wilayah Malang.
Nama Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM) disebut dalam pembicaraan.
Mekanisme kemudian dijelaskan kepada Romi.
Dokumen pendaftaran diserahkan.
Selanjutnya, menurut keterangan terdakwa, proses akan ditangani oleh tim yang bekerja di belakangnya.
Romi disebut menyatakan setuju.
DARI DOKTER KE DOKTER
Rantai komunikasi kemudian bergerak.
drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG. menyebut dirinya pertama kali menghubungi dr. Darmawan Prasetyo.
Setelah memperoleh arahan dari Darmawan, terdakwa kemudian diminta menghubungi dr. Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.
Nama Bayu dan Komang pun masuk dalam rangkaian komunikasi.
Dari sinilah pembicaraan mengenai proses masuk Fakultas Kedokteran berlanjut kepada pihak-pihak lain.
Dalam konstruksi dakwaan jaksa, tiga dokter tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara.
Namun dalam pemeriksaan terdakwa, masing-masing keterangan dan peran masih harus diuji dalam persidangan.
Rp700 JUTA DI AWAL PERKARA
Dalam dakwaan, jaksa sebelumnya menguraikan adanya pembicaraan tarif masuk Fakultas Kedokteran.
Untuk Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya disebut sekitar Rp800 juta.
Sedangkan untuk Universitas Negeri Malang disebut Rp700 juta.
Pilihan kemudian mengarah kepada Fakultas Kedokteran UM.
Jaksa juga menguraikan adanya uang muka sebesar Rp300 juta.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini diuji di persidangan.
DOKUMEN MULAI BERGERAK
Pemeriksaan terdakwa juga membuka cerita mengenai dokumen.
Menurut keterangan terdakwa, persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Ijazah;
NEM; dan
KTP.
Dokumen ijazah dan NEM kemudian disebut diserahkan kepada pihak terkait untuk disesuaikan atau diubah.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bahkan disebut melibatkan dugaan perubahan foto pada ijazah.
Foto Handika disebut diganti dengan foto Nehemia.
Dengan kata lain, menurut konstruksi dakwaan, nama peserta tetap Handika, tetapi wajah yang dipersiapkan untuk mengikuti ujian adalah Nehemia.
10 BLANGKO KTP-EL
Rantai dokumen tidak berhenti pada ijazah.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan pencarian 10 blangko KTP-el kosong.
Nama Budi Wahjono, Sugeng Purnomo, Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti kemudian muncul dalam rangkaian tersebut.
Dokumen tersebut disebut kemudian digunakan untuk membuat identitas dengan data Handika namun menampilkan foto Nehemia.
Seluruh rangkaian itu, menurut jaksa, dipersiapkan agar Nehemia dapat mengikuti UTBK dengan identitas peserta lain.
21 APRIL 2026: IDENTITAS MULAI TERBACA
Skenario tersebut akhirnya berhadapan dengan pemeriksaan identitas di lokasi UTBK.
Pada 21 April 2026, Nehemia disebut hadir mengikuti UTBK-SNBT di Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya.
Namun pemeriksaan panitia menemukan anomali.
Foto peserta disebut memiliki kemiripan sekitar 90 persen dengan foto peserta lain yang sebelumnya terdaftar menggunakan identitas berbeda.
KTP yang digunakan juga disebut tidak terdeteksi ketika dilakukan pemindaian.
Panitia kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak sekolah dihubungi.
Dokumen pembanding dikirim.
Foto pada dokumen kemudian dibandingkan dengan orang yang mengikuti ujian.
Dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan bahwa orang yang berada di ruang ujian bukan peserta sebenarnya.
TIGA DOKTER, SATU RANGKAIAN PERKARA
Tiga nama dokter berada dalam perkara ini.Darmawan Prasetyo.drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG.Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.
Nama-nama tersebut muncul dalam konstruksi perkara dengan posisi dan komunikasi yang berbeda sebagaimana diuraikan dalam dakwaan serta keterangan yang diperiksa di persidangan.
Namun, pemeriksaan Rabu (30/9/2026) tidak hanya berbicara mengenai para dokter.
Justru keterangan I Komang Parama Panditha Putra membuka sisi lain.
Ketika majelis hakim menggali berapa lama praktik serupa dilakukan, terdakwa menyebut satu skema telah berjalan sekitar dua tahun.
Tetapi untuk praktik secara keseluruhan, Komang menyebut angka:
Sembilan tahun.
Pengakuan tersebut mencuat di tengah perkara yang sedang membongkar dugaan jaringan joki UTBK.
Jika keterangan itu diuji dan didukung alat bukti lain, tentu akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah perkara ini berdiri sebagai peristiwa tunggal atau berkaitan dengan aktivitas serupa sebelumnya.
Namun, pada tahap ini, angka sembilan tahun tersebut tetap merupakan keterangan terdakwa di persidangan, bukan kesimpulan hukum mengenai berlangsungnya tindak pidana selama sembilan tahun.
UANG OPERASIONAL RP10 JUTA
Komang juga menerangkan adanya uang operasional.
Awalnya disebut diminta sekitar Rp5 juta.
Namun kemudian nominal tersebut menjadi Rp10 juta.
Menurut terdakwa, penyesuaian itu dilakukan agar biaya operasional tidak perlu diminta berulang kali.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga muncul uang sekitar Rp300 juta yang disebut telah dititipkan atau ditransfer.
Pembahasan uang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai bagaimana proses yang ditawarkan kepada keluarga calon mahasiswa tersebut berjalan.
Tarif juga menjadi bagian pemeriksaan.
Terdakwa menyebut angka pembayaran awal Rp300 juta dalam pembicaraan biaya.
Sementara dalam pengakuan para terdakwa, angka yakni Rp700 juta, harga yang telah di sepakati disebut berkaitan dengan nilai yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran UM.
Artinya, persidangan kini tidak hanya menguji siapa melakukan apa.
Tetapi juga bagaimana uang bergerak dari calon pengguna jasa menuju pihak-pihak yang disebut berada dalam mata rantai perkara.
Perkara ini bermula dari keinginan seorang calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran.
Dalam dakwaan, jaksa menggambarkan adanya tawaran jalur belakang.
Kemudian muncul uang ratusan juta rupiah. Muncul komunikasi antarorang. Muncul dokumen. Muncul dugaan perubahan foto. Muncul pencarian blangko KTP-el.
Dan akhirnya muncul seorang peserta yang diduga hadir di ruang ujian menggunakan identitas orang lain.
Kini, di ruang sidang, para terdakwa diminta menjelaskan sendiri rangkaian tersebut.
Tiga nama dokter ikut berada dalam pusaran perkara.
Sementara pengakuan Komang mengenai aktivitas serupa selama sekitar sembilan tahun membuka pertanyaan baru, siapa saja yang pernah menggunakan jasa Komang Cs.
Apakah perkara ini hanya terkait UTBK-SNBT 2026?
Atau ada rangkaian aktivitas lain yang harus dibuktikan?
Jawabannya bukan berada pada dugaan. Bukan pula pada narasi.
Melainkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, dokumen, barang bukti, dan fakta yang teruji di persidangan.
Seluruh uraian mengenai peran para terdakwa dalam naskah ini mengacu pada keterangan terdakwa dan konstruksi dakwaan jaksa, bukan putusan pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan.





