Dijanjikan Pinjaman untuk Usaha, Warga Situbondo Justru Terjerat Cicilan: Uang Cair Tak Utuh, ATM Dikuasai Terdakwa

FT: Tiga Terdakwa Saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA ILintasHukrim.Com– Harapan sejumlah warga Situbondo mendapatkan tambahan modal usaha melalui pinjaman bank justru berujung persoalan. Mereka mengaku hanya datang membawa KTP, kartu keluarga, atau BPKB untuk mengajukan kredit. Namun, setelah pinjaman disetujui dan uang dicairkan, tidak semua dana sampai ke tangan mereka.
Kisah tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Situbondo 1 dengan terdakwa Veby Andri Rolista Permana, Fanji, dan Yayik. Perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irlina, sejumlah saksi menceritakan pengalaman mereka ketika mengajukan pinjaman sepanjang 2023 hingga 2024. Keterangan mereka mengungkap pola yang hampir serupa: persyaratan kredit diserahkan kepada pihak yang membantu pengajuan, proses pencairan berlangsung relatif cepat, sementara buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN justru dikuasai pihak lain.
Salah satu saksi mengaku tidak pernah menerima uang pencairan pinjaman. Bahkan, ketika proses penandatanganan pencairan berlangsung, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN berada dalam penguasaan terdakwa.
“Ketika penandatanganan pencairan, buku tabungan, ATM dan PIN dipegang terdakwa. Setelah sampai di luar, barang-barang itu baru diambil lagi oleh terdakwa,” ungkap saksi.
Saksi juga menirukan ucapan yang disebut disampaikan terdakwa terkait uang pencairan.
“Nanti kalau sudah cair, tak kasih ke bapaknya.”
Namun, saksi mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang pencairan sama sekali. Hanya diberi rokok dan kopi,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami saksi Nur. Pada 2024, ia awalnya berniat mengajukan pinjaman Rp15 juta. KTP dan kartu keluarga dikirim melalui WhatsApp. Saat bertemu terdakwa di rumahnya, Nur juga membawa BPKB sepeda motor sebagai jaminan.
“Saya awalnya berniat pinjam Rp15 juta. Persyaratan saya serahkan kepada terdakwa. Katanya, biar dia saja yang mengurus,” terang Nur.
Nur mengaku tidak mengurus sendiri Surat Keterangan Usaha (SKU). Foto usaha yang digunakan dalam pengajuan merupakan usaha jual beli sapi milik kakak iparnya.
“SKU diurus terdakwa. Foto usaha yang dipakai milik kakak ipar saya yang berjualan sapi. Saya tidak pernah disurvei, hanya dilakukan foto-foto,” katanya.
Hanya berselang dua hari, pinjaman Rp50 juta disebut sudah cair.
“Saya datang ke bank untuk tanda tangan di customer service. Saat pencairan, terdakwa menunggu di luar. Dari Rp50 juta, saya hanya menerima Rp15 juta. Sisanya dipakai terdakwa,” ungkapnya.
Nur juga menyebut buku tabungan, ATM, dan PIN tidak berada dalam penguasaannya.
“Buku tabungan, ATM dan PIN tidak saya terima. Saya tetap membayar angsuran sebanyak delapan kali. Sebagian pembayaran diserahkan kepada terdakwa,” ujarnya.
Cerita lain datang dari Angga. Ia mengaku awalnya hanya diminta meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit melalui seseorang bernama Febi.
“Bapak mau mencairkan uang Rp50 juta buat usaha, tidak?” ujar Angga menirukan pertanyaan yang disampaikan kepadanya. Ia mengaku menjawab bersedia.
Persyaratan KTP dan kartu keluarga suami-istri kemudian diserahkan kepada Febi. Namun, foto usaha yang digunakan dalam pengajuan ternyata bukan miliknya, melainkan usaha tetangga.
“Saya disuruh mencari usaha yang bisa difoto. Akhirnya saya foto di tempat usaha milik tetangga,” ungkapnya.
Angga kemudian diminta datang ke bank untuk menandatangani dokumen. Tanpa menyerahkan jaminan, pinjaman Rp50 juta disebut tetap cair.
“Saya tidak menerima uang pencairan sama sekali. ATM dan buku tabungan dipegang Febi. Saya hanya diberi Rp200 ribu sebelum pencairan,” tuturnya.
Sementara itu, saksi Novan mengungkap pernah dua kali terlibat pengajuan pinjaman, masing-masing menggunakan namanya sendiri dan nama ibunya. Pengajuan atas nama ibunya dilakukan melalui Fanji, sedangkan pengajuan atas namanya sendiri melalui Febi.
Novan mengaku awalnya merasa tidak enak menolak karena sebelumnya pernah dibantu mengajukan pinjaman atas nama ibunya.
“Mau pinjam namanya buat pinjaman,” ujar Novan menirukan ucapan Febi ketika meminta dirinya menggunakan nama untuk pengajuan kredit.
Novan juga mengungkap penggunaan SKU dari usaha yang menurutnya sudah tidak beroperasi.
“Usaha yang digunakan untuk pengajuan SKU sebenarnya sudah tidak beroperasi. Saat survei, hanya Pak Fanji sendiri yang datang. Tidak ada pertanyaan soal pendapatan atau kelayakan usaha. Hanya duduk-duduk saja,” katanya.
Dua hari kemudian, pinjaman Rp50 juta cair. Novan sempat menerima buku tabungan dan ATM, tetapi kemudian diminta menyerahkannya kepada Febi.
“Saya menerima ATM dan buku tabungan, tetapi kemudian diminta Febi. Setelah itu, saya tahu-tahu mendapat tagihan tunggakan,” ungkapnya.
Keterangan lebih besar disampaikan saksi Muhari. Ia mengaku dua kali mengajukan pinjaman pada 2023. Dari pengajuan Rp50 juta, ia hanya menerima Rp25 juta. Pada pengajuan berikutnya sebesar Rp100 juta, ia hanya menerima Rp25 dann10juta.
“Pengajuan pertama Rp50 juta, yang saya terima hanya Rp25 juta. Kemudian pengajuan kedua Rp100 juta, saya hanya menerima Rp25 dan 10 juta,” terang Muhari.
Menurut Muhari, Fanji dan Febi turut terlibat dalam proses pengajuan maupun pencairan.
Ia juga menceritakan bagaimana dirinya sempat mempertanyakan kemampuan membayar cicilan karena tidak bekerja. Namun, terdakwa disebut tetap mendorongnya agar mengajukan pinjaman.
“Saya bilang, saya tidak kerja, Pak. Bagaimana saya membayar? Dijawab, ‘Gampang ji, yang penting ajukan dulu’,” ujar Muhari menirukan ucapan terdakwa.
Muhari mengaku hanya menerima sebagian uang dari total pinjaman Rp150 juta tersebut. Sementara itu, proses pencairan dan penguasaan dana disebut berada di tangan Fanji dan Febi.
“Setelah cair, seperti biasa pencairan dipegang Fanji dan Febi. Saya hanya menerima sebagian uangnya,” katanya.
Ia mengaku tetap membayar angsuran sekitar Rp1 juta per bulan dan telah melakukan pembayaran sebanyak delapan kali. Namun, belakangan pihak BRI mendatanginya karena angsuran dinyatakan macet.
“Saya sudah membayar sekitar delapan kali. Tetapi akhirnya ada pihak BRI datang dan menyampaikan bahwa angsuran saya macet,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Subir, mengaku KTP miliknya pernah dipinjam terdakwa pada 2024.
“KTP saya dipinjam terdakwa. Saya tidak dijelaskan untuk keperluan apa. Saya hanya diberi uang Rp300 ribu oleh Fanji,” tutur Subir.
Rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan bagaimana warga yang berharap memperoleh tambahan modal justru mengaku tidak sepenuhnya menikmati uang pinjaman yang dicairkan menggunakan identitas mereka.
Di sisi lain, kewajiban angsuran tetap melekat pada nama peminjam. Sebagian saksi bahkan mengaku baru mengetahui persoalan setelah menerima pemberitahuan tunggakan dari pihak bank.
Dalam perkara ini, Veby Andri Rolista Permana merupakan Associate Mantri 1 BRI Unit Situbondo 1. Fanji tercatat sebagai agen BRILink, sedangkan Yayik juga didakwa bersama keduanya dalam perkara yang penuntutannya dipisah.
Jaksa Penuntut Umum Fachrizal, S.H., mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni, dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
Khusus dalam dakwaan kedua terhadap Yayik, jaksa menguraikan dugaan keuntungan untuk diri sendiri sebesar Rp165 juta dan memperkaya Fanji sebesar Rp120 juta.





