Hukum

Janjikan Bisnis Online, Latifatul Didakwa Gelapkan Uang dan Emas

FT: Terdakwa Latifatul Munawaroh saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban dua perempuan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Latifatul Munawaroh Binti Muryadi Samsuddin didakwa melakukan serangkaian perbuatan yang diduga merugikan korban melalui gadai perhiasan emas dan modal usaha jualan baju secara online.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, perkara bermula sekitar Januari 2026. Terdakwa disebut datang kembali kepada korban Nurul Firdaus dan mengaku membutuhkan pekerjaan tambahan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menceritakan kondisi keluarganya dan biaya perceraian yang sedang dihadapi.

Korban kemudian memberikan pekerjaan kepada terdakwa di salon miliknya di kawasan Jalan Ubi, Surabaya.

Jaksa menguraikan, pada 25 Maret 2026 terdakwa diduga meminjam sejumlah perhiasan emas milik Nurul dengan alasan untuk modal usaha dan keperluan biaya perceraian.

Perhiasan tersebut disebut berupa satu gelang seberat 3,1 gram dan dua cincin masing-masing seberat 3,7 gram dan 1,150 gram. Perhiasan itu kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp12 juta.

Tidak berhenti di situ. Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa bersama Nurul menggadaikan tujuh keping emas dinar dengan berat sekitar 5 gram di Pegadaian kawasan Wonokromo. Dari hasil gadai sebesar Rp26 juta, uang tersebut disebut dibagi masing-masing Rp13 juta.

Namun, pada 11 Juni 2026, terdakwa disebut kembali mendatangi korban dengan alasan akan menebus seluruh perhiasan yang sebelumnya digadaikan. Terdakwa disebut menunjukkan uang tunai sekitar Rp11 juta dan kemudian menerima surat-surat gadai.

Jaksa mendalilkan, setelah itu perhiasan tersebut justru ditebus oleh terdakwa tanpa sepengetahuan korban dan kemudian diduga dijual kepada pihak lain.

Korban Nurul selanjutnya mengecek ke Pegadaian dan disebut mengetahui bahwa perhiasan miliknya telah diambil atau ditebus.

Modus berlanjut ke bisnis jualan baju

Dalam perkara yang sama, dakwaan juga menguraikan dugaan kerugian korban lainnya, Irma Rini.

Sekitar Maret 2026, Irma disebut datang ke salon Nurul. Saat itu, Nurul disebut mengenalkan terdakwa kepada Irma untuk membantu kegiatan jualan baju secara online.

Terdakwa disebut meyakinkan Irma bahwa dirinya bisa melakukan live selling dan memiliki teman yang dapat menyediakan baju dengan harga murah.

Mulai 4 Mei 2026, Irma kemudian disebut mentransfer modal kepada terdakwa secara bertahap untuk membeli pakaian yang rencananya dijual secara online.

Dalam dakwaan, total uang yang disebut diterima terdakwa dari Irma mencapai sekitar Rp273 juta, melalui transfer maupun tunai.

Sejumlah transfer disebut masuk ke beberapa rekening atas nama pihak lain, antara lain Eko Wahyudi, Eva Rosdiana Dewi, Latifatul Munawaroh, Khusnul Khotimah, dan Intan Kurniasari.

Jaksa mendalilkan uang tersebut seolah-olah digunakan sebagai modal pembelian pakaian. Terdakwa juga disebut memberikan kesan kepada korban bahwa barang dagangan telah laku terjual dan uang yang diterima merupakan modal sekaligus keuntungan usaha.

Namun, menurut dakwaan, kenyataannya tidak ada pakaian yang dibeli maupun dijual sebagaimana yang dijanjikan.

Jaksa juga mendalilkan sebagian uang modal tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seizin Irma, sedangkan sebagian lainnya disebut disetorkan kembali kepada korban sehingga seolah-olah merupakan hasil keuntungan jualan.

Kecurigaan korban muncul pada Juni 2026 ketika terdakwa disebut sulit dihubungi. Irma kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa di kawasan Jagir Sidosermo, Surabaya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dalam dakwaan disebut korban Irma Rini mengalami kerugian sekitar Rp66.255.000.

Sementara terkait korban Nurul Firdaus, jaksa menguraikan adanya kerugian akibat perhiasan yang disebut tidak dikembalikan setelah ditebus maupun dijual.

Atas perkara tersebut, Latifatul Munawaroh didakwa dengan ketentuan Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh uraian mengenai modus, aliran uang, dan kerugian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan melalui proses hukum yang berlaku.

 

Berita Lainnya

Back to top button