Hukum

JPU Minta Eksepsi Fitriani Ditolak, Soal Jaminan Dinilai Masuk Pokok Perkara

FT: Penasihat hukum terdakwa Fitriani seusai persidangan di PN Surabay.

 

SURABAYA I LintasHukrim.com – Perlawanan terdakwa Fitriani Binti Eko Suwarno terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat bantahan. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum.

Permintaan tersebut disampaikan JPU Annisa Ayu Mulia dalam agenda tanggapan atas eksepsi Fitriani, dalam perkara Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina, S.H., M.H.

JPU berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum Fitriani telah memasuki wilayah pokok perkara. Terutama terkait keberadaan agunan, penggunaan dana, serta peran Fitriani dalam rangkaian penyaluran KUR Mikro dan KUPRA di BRI Unit Batu 2.

Menurut JPU, persoalan apakah jaminan yang disebut disediakan Fitriani mencukupi atau bahkan melebihi nilai yang dipersoalkan bukanlah materi yang dapat diputus hanya melalui eksepsi.

JPU: Harus Dibuktikan di Persidangan

JPU berpedoman pada ketentuan Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagaimana disampaikan dalam persidangan, bahwa perlawanan terdakwa berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Karena itu, jaksa menilai argumentasi penasihat hukum yang telah membahas substansi perbuatan, kecukupan jaminan dan unsur pidana seharusnya diuji melalui tahapan pembuktian.

Dengan kata lain, jaksa meminta majelis hakim tidak menguji benar atau tidaknya dalil pembelaan tersebut pada tahap eksepsi.

Pokok persoalan mengenai siapa yang berperan, bagaimana proses kredit berlangsung, siapa yang menerima atau menggunakan dana, serta bagaimana kerugian keuangan negara terjadi, menurut JPU merupakan materi yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, surat dan alat bukti lainnya.

Kuasa Hukum Tetap Kekeh

Di sisi lain, penasihat hukum Fitriani, Hadi Santosa, menyatakan tetap pada argumentasi yang telah disampaikan dalam eksepsi.

Hadi menyebut tanggapan JPU merupakan hak Penuntut Umum. Pihaknya pun menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

“Ya memang itu haknya Jaksa, karena mereka adalah Penuntut. Jadi kita sendiri sebagai kuasa hukum tetap kekeh seperti kemarin. Monggolah kita hormati hak-hak mereka juga. Intinya nanti semua akan jadi pertimbangan Majelis Hakim,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, perbedaan argumentasi antara jaksa dan penasihat hukum merupakan bagian dari dinamika proses peradilan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi kedua pihak secara objektif sebelum menjatuhkan putusan sela.

Soroti Jaminan Fitriani

Hadi kembali menekankan posisi Fitriani terkait jaminan yang disebut berada dalam penguasaannya.

Menurut dia, nilai jaminan Fitriani disebut telah mencukupi bahkan melebihi nilai kewajiban yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan konstruksi perkara yang menurut pembelaan menyamakan posisi Fitriani dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses kredit di BRI.

“Harapan kita tetap sama, karena si Fitri itu jaminannya sudah melebihi juga, jadi tidak bisa dimasukkan dalam korupsi. Jangan disamakan dengan pihak-pihak lain yang punya kebijakan, bagi orang-orang BRI atau dua terdakwa yang lainnya,” tegas Hadi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan penasihat hukum dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Menunggu Putusan Sela

Setelah tanggapan JPU dan pembelaan sebelumnya, perkara kini menunggu pertimbangan Majelis Hakim. Putusan sela nantinya akan menentukan apakah keberatan Fitriani terhadap surat dakwaan diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro dan KUPRA di BRI Unit Batu 2. Fitriani bersama terdakwa lainnya didakwa dalam perkara yang oleh penuntut umum dikaitkan dengan kerugian keuangan negara.

Seluruh tuduhan terhadap Fitriani masih harus dibuktikan dalam persidangan. Fitriani juga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan membela diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Berita Lainnya

Back to top button