BNNK Surabaya Digugat Rp55,5 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Frasa “Terindikasi” dalam Asesmen Narkoba

FT: Terpidana Kitty Van Riemsdijk bersama kuasa hukumnya, Robby Gunawan.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terhadap terpidana Kitty Van Riemsdijk berujung gugatan perdata. Kuasa hukum Kitty, Robby Gunawan, menggugat BNNK Surabaya dengan nilai tuntutan mencapai Rp55,5 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1068/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan pada 29 September 2026.
Pokok keberatan Robby bukan terhadap status kliennya sebagai pengguna kokain. Ia mempersoalkan adanya frasa “terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika” dalam hasil asesmen BNNK Surabaya.
Menurut Robby, frasa tersebut memiliki konsekuensi terhadap proses hukum yang dihadapi kliennya. Ia menyebut keterangan tersebut kemudian tercantum dalam putusan perkara dan menurutnya turut berpengaruh terhadap tidak diperolehnya rehabilitasi oleh Kitty.
“Yang kami persoalkan itu dasar dari kata ‘terindikasi’. Saya sudah menyurati BNN Kota Surabaya sebelum melakukan gugatan. Saya tanya dasarnya apa, kok klien saya dikatakan terindikasi terlibat peredaran gelap narkotika,” ujar Robby, Kamis (17/9/2026).
Robby mengaku telah meminta penjelasan kepada BNNK Surabaya mengenai dasar munculnya kesimpulan tersebut. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima belum memberikan penjelasan konkret mengenai dasar indikasi keterlibatan kliennya dalam peredaran gelap narkotika.
“BNN sudah membalas surat saya, tetapi tidak dapat menjelaskan. Berarti menurut saya, ini tidak mendasar. Karena itu kami gugat,” tegasnya.
Soroti Penghitungan Berat Barang Bukti
Selain hasil asesmen, Robby juga mempersoalkan penghitungan berat barang bukti narkotika dalam perkara yang menjerat kliennya.
Ia menyebut terdapat dua jenis narkotika yang menjadi barang bukti, yakni kokain dan DMT (dimetiltriptamina). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut Robby, kokain memiliki berat sekitar 4,6 gram, sedangkan DMT sekitar 0,9 gram.
Robby berpendapat kedua jenis narkotika tersebut semestinya diperhitungkan secara terpisah karena pemeriksaan laboratoriumnya dilakukan secara individual.
“Kalau digabung memang menjadi 5 gram lebih. Nyatanya hasil laboratorium dibuat berbeda dan individual,” katanya.
Menurut Robby, persoalan penghitungan berat tersebut penting karena berkaitan dengan ketentuan pidana yang diterapkan. Atas persoalan itu, pihaknya juga tengah menempuh upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).
“Harusnya ada putusan yang berbeda. Karena batas berat narkotika itu berpengaruh terhadap ancaman pidananya. Ini yang sedang kami ajukan melalui PK,” ujarnya.
Sementara gugatan perdata senilai Rp55,5 miliar kini akan diuji melalui proses persidangan di PN Surabaya. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mempersoalkan hasil asesmen BNNK Surabaya beserta konsekuensi yang menurut kuasa hukum timbul dari hasil asesmen tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dalil dan keberatan yang disampaikan Robby merupakan posisi pihak penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan.





