Aplikasi Audit hingga Wig, Begini Dugaan Modus Ongq Rifaldy Gondol 4 HP

Ft: Terdakwa Ongq Rifaldy Litualy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.com – Seragam perusahaan, ID card, hingga aplikasi audit diduga menjadi bagian dari modus dalam perkara pencurian empat unit handphone di Toko Doran Gadget Tunjungan Plaza 4 Surabaya.
Terdakwa Ongq Rifaldy Litualy, yang dalam surat dakwaan disebut bekerja sebagai internal audit staff PT Doran Sukses Indonesia, kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa disebut mendatangi Toko Doran Gadget Tunjungan Plaza 4 pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangannya disebut bukan sekadar sebagai pelanggan. JPU mendalilkan terdakwa tampil layaknya petugas perusahaan yang sedang menjalankan pemeriksaan internal.
Terdakwa disebut mengenakan seragam PT Doran Sukses Indonesia, jaket hitam, ID card, celana hijau, serta membawa sejumlah atribut lain. Bahkan, dakwaan menyebut terdakwa menggunakan wig rambut palsu, masker, kacamata dan manset tangan.
Kedok audit inilah yang disebut JPU digunakan terdakwa untuk mendapatkan kepercayaan karyawan toko.
Di hadapan saksi Anggi Kurniawan, terdakwa disebut memperkenalkan diri dan menunjukkan aplikasi audit. Ia kemudian meminta sejumlah handphone untuk dilakukan pengecekan.
Saksi disebut membawa terdakwa menuju rak penyimpanan handphone yang berada di luar gudang.
Namun, menurut dakwaan, ketika perhatian saksi tidak tertuju langsung kepadanya, terdakwa justru mengambil sejumlah perangkat yang berada di lokasi tersebut.
Empat handphone disebut masuk dalam daftar barang yang didakwakan diambil.
Yakni Samsung S26 Ultra 12/512 GB warna black senilai Rp27,499 juta, Samsung S26 Ultra 12/512 GB warna sky blue senilai Rp27,499 juta, serta dua unit Samsung A57 8/256 GB yang masing-masing bernilai Rp8,299 juta.
Total nilai empat perangkat tersebut mencapai sekitar Rp71,496 juta.
JPU mendalilkan, setelah mengambil handphone, terdakwa memasukkannya ke dalam kantong plastik putih yang telah disiapkan.
Perjalanan terdakwa kemudian disebut berlanjut keluar dari area toko.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakwa menuju sebuah lorong di Tunjungan Plaza 6. Di sana, sejumlah atribut yang dikenakannya disebut dilepas, termasuk jaket, seragam, wig, dan kacamata.
Jejak barang diduga tidak berhenti di pusat perbelanjaan.
JPU menyebut dua unit handphone kemudian dijual di sebuah counter handphone di Plasa Marina Surabaya. Kedua perangkat tersebut disebut laku dengan total harga Rp46,9 juta.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, pihak Toko Doran Gadget Tunjungan Plaza 4 disebut mengalami kerugian sekitar Rp71,496 juta.
Atas perkara tersebut, Ongq Rifaldy Litualy didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini kini bergulir di PN Surabaya. Pembuktian atas seluruh uraian tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Sebab, apa yang tertuang dalam surat dakwaan merupakan konstruksi penuntutan JPU yang masih harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.





