JPU Banding Kasus Entalsewu: Minta 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Mashuri Soroti Mens Rea dan Uang Pengganti

FT: Adv. I Ketut Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa H. Mashuri, saat memberikan keterangan terkait upaya banding perkara dugaan korupsi Desa Entalsewu di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA ILintasHukrim.Com – Perkara dugaan korupsi dana kompensasi pembangunan Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, belum berakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara kepada H. Mashuri, S.T., Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto.
Melalui Memori Banding, JPU meminta Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman ketiganya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp250 juta.
Meski sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa ketiganya terbukti dalam dakwaan subsidair, JPU mempersoalkan sejumlah pertimbangan hukum majelis. Jaksa menilai terdapat alasan yang semestinya menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana lebih berat.
Salah satu yang kembali dibongkar JPU adalah pengelolaan dana kompensasi pembangunan sebesar Rp3,6 miliar.
Menurut Memori Banding JPU, dana tersebut masing-masing Rp1,8 miliar masuk ke rekening pribadi Mashuri di Bank Central Asia (BCA) dan Hari Kusmiantoro di Bank Syariah Indonesia (BSI).
JPU berpendapat dana kompensasi tersebut berkaitan dengan Pemerintah Desa Entalsewu dan semestinya dikelola melalui mekanisme keuangan desa.
Rp1,525 Miliar Mengalir ke Rekening Yudi
JPU kemudian menyoroti aliran dana Rp1,525 miliar dari rekening Mashuri kepada Yudi Dwi Santosa pada 25 November 2022.
Menurut uraian JPU, transfer tersebut berkaitan dengan pembagian uang kepada 61 ahli waris eks gogol.
Sebelumnya, dalam musyawarah, menurut jaksa, disepakati masing-masing ahli waris memperoleh Rp25 juta. Dengan 61 ahli waris, totalnya mencapai Rp1,525 miliar.
Namun, JPU menyebut uang tersebut tidak seluruhnya dibagikan.
Masing-masing ahli waris disebut menerima Rp22,5 juta setelah dipotong Rp2,25 juta. Total uang yang dibagikan kepada 61 ahli waris disebut mencapai Rp1,3725 miliar.
Dari perhitungan tersebut, JPU menyebut masih terdapat Rp152,5 juta yang berada dalam penguasaan Yudi Dwi Santosa dan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, JPU juga menguraikan terdapat Rp604,5 juta yang tetap berada dalam rekening dan kekuasaan Mashuri.
Rangkaian tersebut menjadi bagian dari argumentasi JPU untuk menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair.
JPU Minta 4 Tahun 6 Bulan
Dalam petitum banding, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Mashuri, Hari dan Rois terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
JPU meminta masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp250 juta.
Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, JPU meminta mengikuti pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
Sedangkan barang bukti Nomor 1 sampai 65, JPU menyatakan sependapat dengan putusan tingkat pertama untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara terpisah atas nama Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin.
Kuasa Hukum Mashuri: Jangan Berhenti pada Kata “Menerima”
Permohonan banding JPU tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Mashuri, Adv. I Ketut Suardana, S.H., M.H.
Ketut meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya melihat perkara secara utuh dan tidak berhenti pada fakta bahwa terdakwa menerima atau menguasai dana.
Menurutnya, konteks penerimaan uang, dasar penunjukan, tujuan penggunaan, peran terdakwa hingga sikap setelah dana berada dalam penguasaannya perlu dilihat secara menyeluruh.
“Mungkin yang dikutip terkait terdakwa menerima, namun perlu kearifan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan mens rea terdakwa dan UP yang adil,” kata Ketut Suardana.
Ia menilai aspek mens rea atau sikap batin terdakwa penting dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana.
Sebab, menurut Ketut, Mashuri tidak menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sisa uang yang masih berada dalam penguasaannya telah dikembalikan.
“Karena terdakwa dengan iktikad baik dan sukarela mengembalikan sisa uang yang ada padanya tanpa terima satu sen pun,” tegasnya.
Rp625 Juta Dikembalikan
Ketut menjelaskan, berdasarkan argumentasi pembelaan, Mashuri telah mengembalikan Rp604,5 juta pada 26 Juni 2023.
Kemudian, pada 1 September 2025, kembali dilakukan pengembalian sebesar Rp20,5 juta.
Dengan demikian, total dana yang disebut telah dikembalikan mencapai Rp625 juta.
Menurut Ketut, fakta pengembalian tersebut tidak semestinya dilepaskan dari pertimbangan mengenai uang pengganti.
“Jika terdakwa sudah secara sukarela mengembalikan uang yang masih ada padanya, dan tidak menerima satu sen pun, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan secara adil dalam menentukan UP,” ujarnya.
Ia menilai uang pengganti semestinya dikaitkan dengan fakta mengenai dana yang benar-benar dinikmati atau menjadi keuntungan terdakwa, bukan sekadar melihat besaran uang yang pernah masuk ke rekening.
“Kalau Dibuat Sama, Perlu Keadilan”
Ketut juga menyoroti perbedaan peran masing-masing pihak dalam perkara dana kompensasi tersebut.
Menurutnya, setiap terdakwa memiliki posisi dan peran yang perlu dinilai secara individual. Karena itu, penjatuhan pidana maupun uang pengganti menurutnya perlu mempertimbangkan peran, kewenangan, sikap batin dan manfaat yang benar-benar diterima masing-masing terdakwa.
“Kalau dibuat sama, mungkin perlu keadilan,” ujar Ketut.
Ia berharap majelis hakim tingkat banding tidak hanya melihat adanya penerimaan dana sebagai satu rangkaian perbuatan.
Namun juga mempertimbangkan bagaimana terdakwa menerima dana, atas dasar apa terdakwa ditunjuk, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, serta apa yang dilakukan terdakwa terhadap sisa dana yang berada dalam penguasaannya.
“Yang perlu dilihat bukan hanya terdakwa menerima, tetapi juga mens rea, peran terdakwa, dan UP yang adil,” imbuh Ketut Suardana.
Singgung Rocky Gerung dan Satjipto Rahardjo
Dalam argumentasi hukumnya, Ketut juga menyinggung perspektif hukum progresif dengan mengaitkannya pada pemikiran Rocky Gerung dan Prof. Satjipto Rahardjo mengenai hukum dan keadilan.
Menurut Ketut, perspektif tersebut menarik untuk ditempatkan dalam perkara ini, terutama ketika hakim menilai sebuah peristiwa hukum tidak semata-mata dari angka dan teks aturan, tetapi juga melihat konteks serta manusia yang berada di balik perkara.
Bagi pihak pembelaan, pendekatan tersebut relevan ketika majelis hakim mempertimbangkan mens rea, peran masing-masing terdakwa, pengembalian uang, dan besaran uang pengganti.
Ketut menegaskan, persoalan dalam perkara ini tidak cukup dilihat dari berapa besar dana yang pernah masuk ke rekening Mashuri.
“Yang perlu dilihat bukan hanya terdakwa menerima, tetapi juga mens rea, peran terdakwa, dan UP yang adil,” katanya.
Kini, argumentasi JPU dan jawaban pihak terdakwa berada di meja Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim tingkat banding akan menilai kembali perkara berdasarkan berkas dan materi banding yang diajukan para pihak sebelum menentukan putusan selanjutnya.





