Hukum

Pledoi Eks Admin SD Kristen Cita Hati: Kuasa Hukum Sebut Persoalan Administrasi, Bukan Penggelapan

Ft: Terdakwa Goli Korlita saat mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).

 

SURABAYA | Lintas Hukrim.Com – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa Goli Korlita meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali dakwaan dan tuntutan jaksa. Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya lebih berkaitan dengan tata kelola administrasi internal yayasan, bukan tindak pidana penggelapan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Goli dengan pidana tiga tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana didakwakan.

Namun, penasihat hukum Goli, Iwan Hardianto, S.H., M.H., membantah tuntutan tersebut. Menurutnya, selama persidangan tidak terbukti adanya penguasaan secara melawan hukum terhadap uang atau barang milik yayasan sebagaimana unsur pidana yang didakwakan.

“Penguasaan fisik barang milik yayasan oleh terdakwa itu tidak ada, sehingga unsurnya tidak masuk.”

Iwan juga menyoroti adanya uang Rp150 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening yayasan. Menurut dia, penyetoran tersebut dilakukan sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian dan sebelum proses persidangan berjalan.

“Selain itu, ada iktikad baik dari terdakwa yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang sebesar Rp150 juta langsung ke rekening atas nama yayasan,” ujar Iwan di PN Surabaya.

Menurut kuasa hukum, pengembalian dana tersebut dilakukan atas saran saksi Juliet Sarijati. Bagi tim pembela, fakta itu perlu dipertimbangkan dalam melihat hubungan hukum antara terdakwa dan yayasan.

Persoalan Angka Kerugian

Pledoi juga menyoroti perbedaan angka kerugian yayasan yang muncul dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menyebut angka kerugian yang sebelumnya berada di kisaran Rp328 juta, kemudian muncul angka Rp1,4 miliar, hingga disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar setelah dilakukan audit.

Tim pembela mempertanyakan dasar perubahan angka tersebut dan meminta majelis hakim mengujinya berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Selain persoalan kerugian, kuasa hukum turut menyinggung mekanisme pencairan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). Menurut pembelaan, pencairan dilakukan melalui prosedur administrasi sekolah, termasuk penggunaan rekening sekolah dan dokumen pertanggungjawaban.

Pihak pembela juga mempertanyakan tudingan adanya pemalsuan dokumen maupun tanda tangan. Menurut mereka, tidak terdapat pemeriksaan forensik yang membuktikan tudingan tersebut.

Karena itu, kekeliruan pencatatan dan persoalan administrasi yang terjadi, menurut kuasa hukum, semestinya tidak serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur kesengajaan dan perbuatan pidananya.

“Pengembalian dana jaminan itu menunjukkan adanya hubungan keperdataan. Sesuai Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, permasalahan utang piutang atau sengketa perdata tidak boleh dipaksakan menjadi pidana,” kata Iwan.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga mengajukan argumentasi mengenai prinsip lex favor reo, yakni pertimbangan terhadap ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa dalam konteks penerapan hukum pidana.

Goli sendiri diketahui telah bekerja di lingkungan sekolah tersebut selama sekitar 22 tahun. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendalilkan adanya kerugian yayasan sekitar Rp328,491 juta dan menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum pada akhirnya meminta agar Goli dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dijatuhi putusan bebas (vrijspraak), dipulihkan nama baiknya, serta dibebaskan dari tahanan.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta nota pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button