Hukum

Dimas Akui Rekrut Investor, Virta Ungkap PO Fiktif dalam Perkara Investasi Buah

FT:  Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (14/9/2026).

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Perkara dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi buah impor mulai membuka lapisan baru.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2026), terungkap pengakuan terdakwa mengenai bagaimana dana investor diduga diputar ketika kewajiban pembayaran mulai jatuh tempo.

Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, diperiksa bergantian. Dalam pemeriksaan tersebut, Virta mengakui bahwa dana investor baru digunakan untuk membayar investor lama yang telah jatuh tempo.

Yang lebih mengejutkan, Virta juga mengaku pernah membuat Purchase Order (PO) fiktif ketika dana yang masuk semakin besar.

“Karena sudah banyak uang yang terlanjur masuk ke rekening saya, akhirnya saya buat PO fiktif,” ungkap Virta di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan. Sebab, PO sebelumnya disebut digunakan untuk memperkuat gambaran kepada investor bahwa perdagangan buah impor benar-benar berjalan.

DANA BARU MENUTUP KEWAJIBAN LAMA

Virta mengaku mulai bekerja sama dengan Dimas dalam bisnis buah impor sejak April 2024, dengan modal awal sekitar Rp70 juta.

Seiring waktu, dana investor semakin banyak masuk ke rekeningnya.

Ketika kewajiban pembayaran mulai jatuh tempo, dana yang masuk dari investor baru kemudian digunakan untuk membayar investor sebelumnya.

“Uang yang masuk itu saya gunakan untuk membayar investor yang sudah jatuh tempo,” aku Virta.

Pengakuan tersebut memperlihatkan pola perputaran dana yang menjadi sorotan majelis hakim dan jaksa dalam perkara ini.

Dimas mengakui dirinya berperan mencari investor, merekap dana yang masuk serta mencatat investor yang akan jatuh tempo. Data tersebut kemudian diberikan kepada Virta untuk proses pembayaran.

Investor, menurut pemeriksaan di persidangan, ditawarkan bisnis perdagangan produk impor dengan keuntungan sekitar 10 persen dalam tempo 21 hari.

Pada akhir 2025, tempo investasi bahkan disebut semakin pendek, sekitar lima sampai tujuh hari hingga maksimal dua minggu.

Dimas: Saya Cari Investor, Catat Jatuh Tempo

Di hadapan JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Dimas juga mengakui rekening BCA yang digunakannya aktif sejak 2024 hingga dirinya ditangkap.

Jaksa kemudian menggali sejauh mana Dimas mengetahui lalu lintas dana tersebut.

Sebagai direktur, Dimas dicecar mengenai pengawasan terhadap rekening dan transaksi.

“Kamu Direktur, kan kamu mengawasi. Kamu yang menguasai rekeningnya, kan?” cecar jaksa.

Dimas mengakui menguasai rekening tersebut. Namun ia menyatakan sejumlah transaksi dilakukan berdasarkan arahan Virta.

“Bu Virta saja. Saya tidak melakukan sendiri,” jawab Dimas.

Dimas juga mengaku mengetahui transaksi keluar-masuk dana serta memperoleh rincian item, modal, biaya administrasi, kuantitas dan harga dari Virta.

Ketika jaksa menanyakan adanya transfer untuk pembelian buah lokal, Dimas menyatakan tidak ada.

Jaksa kemudian mempertanyakan dugaan penggunaan badan usaha yang hanya bersifat formalitas.

“Bahwa sebenarnya CV ini hanya fiktif saja, kan?” tanya jaksa.

Dimas tidak memberikan jawaban tegas.

Rp138,5 MILIAR MASUK, Rp28,4 MILIAR DIHITUNG SEBAGAI KERUGIAN

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dana sekitar Rp138,5 miliar yang teridentifikasi dihimpun dari 23 investor.

Dari angka tersebut, jaksa menghitung potensi kerugian bersih sekitar Rp28,4 miliar.

Namun, angka kerugian yang muncul di persidangan juga menjadi perhatian karena terdapat perbedaan perhitungan dari pihak korban.

Kuasa hukum korban menyebut perkara ini melibatkan 23 korban dengan total kerugian yang diklaim sekitar Rp200 miliar.

Salah satu korban, M. Yusuf Ibnoe, sebelumnya mengungkap hasil audit yang mencatat transaksi ke rekening Virta mencapai sekitar Rp88,77 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan akumulasi transfer berulang, termasuk dana yang sempat dikembalikan lalu kembali ditanamkan.

Yusuf menyebut dana yang benar-benar dimasukkan sekitar Rp21 miliar sejak Mei 2024 hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp78,23 miliar tercatat telah dikembalikan dalam rangkaian transaksi, sedangkan sekitar Rp10,54 miliar disebut belum kembali.

Korban lainnya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar dan Rp6,7 miliar.

BUAH IMPOR, TETAPI STOK TAK ADA

Persidangan juga menyoroti keberadaan aset atau stok buah yang seharusnya menjadi bagian dari bisnis.

Salah satu korban sebelumnya mengaku tertarik setelah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo dan diperlihatkan foto-foto buah yang disebut merupakan hasil impor.

Namun ketika majelis hakim menanyakan apakah masih ada stok buah atau aset yang bisa dikembalikan kepada investor, jawaban Dimas justru menjadi perhatian.

“Tidak ada barang-barang yang bisa dikembalikan.”

Jawaban itu semakin membuka pertanyaan mengenai bisnis yang sejak awal ditawarkan kepada para investor.

Jika investasi tersebut disebut berbasis perdagangan buah, di mana stok barangnya? Ke mana aliran dana setelah investor menyetorkan modal? Dan bagaimana PO yang diakui dibuat secara fiktif itu digunakan dalam rangkaian transaksi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian perkara.

JEJAK UANG BERUJUNG ASET DAN GAYA HIDUP

Selain pola pembayaran investor, persidangan juga mengungkap penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan hasil penghimpunan investasi.

Dimas disebut menggunakan dana untuk pembelian rumah di Pakuwon City sekitar Rp3 miliar, kendaraan sekitar Rp600 juta, serta biaya dua kali umrah yang masing-masing disebut sekitar Rp400 juta dan Rp700 juta.

Sementara Virta disebut memiliki rumah sekitar Rp400 juta, mobil Lexus sekitar Rp850 juta dan perhiasan sekitar Rp200 juta.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa juga menelusuri pembelian aset berupa rumah di Pakuwon City Surabaya dan Menganti Gresik, kendaraan, perhiasan dan jam tangan. Dana juga disebut digunakan untuk perjalanan ke sejumlah negara di Eropa serta biaya umrah.

HAKIM SOROTI POLA PERPUTARAN DANA

Majelis hakim kemudian mempertanyakan pola transaksi tersebut secara langsung.

“Jadi uangnya para investor itu seolah-olah kalian ada proyek atau pekerjaan jual buah. Kalian putar lagi ke mereka, sisanya kalian ambil keuntungan kalian,” ujar majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu gambaran bagaimana majelis melihat konstruksi perputaran dana yang sedang diuji melalui persidangan.

Di sisi lain, jaksa meminta agar penggunaan dana tidak ditutup-tutupi.

“Gak usah ditutup-tutupi. Kita sudah tahu kok,” tegas JPU.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum agenda tuntutan.

Dimas dan Virta didakwa terkait penipuan atau penggelapan juncto ketentuan TPPU sebagaimana uraian dalam surat dakwaan. Perbuatan yang didakwakan disebut berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025.

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin (21/9/2026) dengan agenda tuntutan JPU.

Seluruh pengakuan terdakwa, keterangan saksi, serta uraian mengenai aliran dana dan PO fiktif dalam berita ini merupakan bagian dari proses persidangan. Kebenaran materiilnya masih akan dinilai majelis hakim melalui seluruh alat bukti yang diajukan.

Berita Lainnya

Back to top button