“Perkara Anak Seret Pelatih Tembak Jan Leon, Pengakuan Terungkap di Persidangan”

FT: Pelatih Tembak Jan Leon saat menjalani persidangan perkara anak di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak yang menjerat Jan Leon memasuki babak yang menguak sisi lain. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa disebut tidak menyangkal perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
Namun, di balik pengakuan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, membuka cerita mengenai kedekatan Jan Leon dengan korban sebelum perkara mencuat.
Kuasa hukum menyebut hubungan tersebut memiliki latar belakang yang menurut mereka belum tergambar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” ujar Dwi seusai persidangan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (14/9/2026).
Menurut Dwi, kliennya mengakui perbuatan yang didakwakan. Namun, ia meminta latar belakang hubungan antara terdakwa dan korban turut dilihat dalam perkara tersebut.
“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” katanya.
Dwi kemudian mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, kedekatan tersebut bukan sebatas relasi layaknya orang tua angkat dan anak.
“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” ujarnya.
Meski demikian, Dwi menegaskan kedekatan tersebut bukan alasan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan. Status korban yang masih anak menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Saat terdakwa menyampaikan permintaan maaf di persidangan, korban disebut sempat berada dalam posisi ragu untuk menentukan sikap.
“Ada ragu. Ketika diminta maaf, dia pun ragu, mau menolak atau menerima permintaan maaf tersebut,” kata Dwi.
Ketika kembali ditanya apakah Jan Leon mengakui perbuatannya, Dwi menjawab singkat.
“Diakui.”
Versi Pihak Korban
Sementara itu, tim kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, Purnama dan Rahadian Bino Wardanu, membeberkan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan dalam perkara.
Arya menyebut persoalan bermula sekitar April ketika korban mengikuti latihan di salah satu tempat latihan menembak.
Menurutnya, ketika korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.
Perlakuan tersebut, menurut kuasa hukum korban, diduga berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan. Mereka juga menyebut tindakan serupa diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir.
Puncaknya, korban disebut diajak terdakwa ke sebuah hotel di Surabaya setelah mengikuti latihan.
Di tempat tersebut, menurut keterangan kuasa hukum korban, terdakwa diduga membujuk korban masuk ke kamar dan meminta korban membuka pakaian.
Korban disebut menuruti permintaan itu karena sebelumnya menganggap terdakwa sebagai sosok ayah angkat.
“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkap Arya.
Setelah kejadian, perubahan perilaku korban disebut mulai terlihat. Korban menjadi lebih pendiam, murung, sering menangis dan tidak lagi ingin mengikuti latihan.
Perubahan tersebut kemudian memicu pertanyaan dari orangtua hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.
Rahadian menegaskan, peristiwa di hotel disebut hanya terjadi satu kali. Namun, menurutnya, perlakuan yang dinilai tidak pantas selama kegiatan latihan diduga berlangsung berulang.
“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.
Dugaan Pola Grooming
Rahadian juga menilai rangkaian kedekatan tersebut perlu dilihat secara serius karena korban masih berusia anak.
Menurutnya, pola hubungan yang dibangun sebelum dugaan peristiwa utama terjadi patut diuji dalam persidangan untuk melihat apakah terdapat proses child grooming.
“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujarnya.
Dari dua versi yang disampaikan para pihak, terdapat satu titik yang sama: terdakwa disebut mengakui perbuatannya. Namun, konstruksi mengenai latar belakang hubungan, bentuk kedekatan, serta rangkaian peristiwa sebelum kejadian di hotel masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pihak korban berharap jaksa menyusun tuntutan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkas Arya.
Kini, ruang sidang menjadi tempat untuk menguji setiap keterangan dan fakta yang terungkap. Pengakuan terdakwa, keterangan saksi, serta versi pihak korban akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang menentukan arah perkara ini.
Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.





