Pledoi Ranto Bongkar Titik Lemah Tuntutan: Rp5 Miliar Dipersoalkan, Aliran Dana dan Peran Salim Disorot

FT: Ranto Hensa Barlin Sidauruk bersama kuasa hukum Basuki, S.H., saat sidang di PN Surabaya. Pledoi mempersoalkan kerugian Rp5 miliar dan aliran dana.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Perkara dugaan penipuan yang menjerat Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., memasuki babak pembelaan. Dalam pledoi, tim penasihat hukum Basuki,SH., tidak sekadar meminta keringanan hukuman, tetapi mempertanyakan sejumlah fondasi pembuktian yang digunakan untuk menuntut kliennya.
Salah satu titik yang disorot tajam adalah angka kerugian Rp5 miliar.
Menurut penasihat hukum, perhitungan kerugian tersebut belum didukung audit yang memadai dan tidak memperhitungkan pembayaran yang disebut telah diterima. Karena itu, pembela mempertanyakan apakah angka Rp5 miliar tersebut dapat serta-merta diposisikan sebagai kerugian aktual tanpa perhitungan menyeluruh terhadap arus pembayaran.
Pertanyaan berikutnya mengarah pada aliran dana.
Dalam pledoi disebutkan, dana Rp5 miliar masuk ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia, bukan rekening pribadi Ranto. Tim hukum mempertanyakan dasar pembuktian yang menghubungkan dana tersebut dengan penguasaan atau keuntungan pribadi Ranto.
“Dana sebesar Rp5.000.000.000,00 masuk ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia dan tidak pernah terbukti dikuasai Terdakwa II,” demikian argumentasi yang diajukan dalam pledoi.
Pembela kemudian menarik perhatian pada fakta pembayaran yang menurut mereka terjadi setelah transaksi. Dalam kesimpulannya, tim hukum menyebut terdapat pembayaran imbal hasil dan cicilan dari debitor korporasi.
Bahkan, menurut pledoi yang mengutip keterangan saksi Denny Susanto dan Evelin Sentosa, Salim Himawan Saputra disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar.
Jika angka tersebut benar-benar tercermin dalam alat bukti persidangan, menurut pembela, maka perhitungan kerugian tidak dapat dilepaskan dari seluruh riwayat pembayaran. Namun, penilaian mengenai nilai kerugian yang sebenarnya tetap menjadi ranah pembuktian di persidangan.
Status Salim Dipersoalkan
Tidak berhenti pada persoalan uang, tim hukum Ranto juga mengusik posisi Salim dalam rangkaian transaksi.
Menurut pledoi, Salim bukan sekadar investor pasif. Ia disebut terdaftar sebagai agen marketing, mengikuti pelatihan, tergabung dalam grup pemasaran, menerima informasi produk, menandatangani dokumen dan melakukan closing.
Pembela juga menyebut Salim menerima komisi pada Februari dan Maret 2019 dengan total Rp100 juta.
Fakta tersebut digunakan penasihat hukum untuk mempertanyakan sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Salim dalam transaksi yang kemudian berujung perkara pidana.
Lebih tajam lagi, pembela menyoroti transfer tambahan Rp3 miliar pada 18 Maret 2019.
Menurut pledoi, Salim sebelumnya telah menerima dan mempertanyakan dokumen konfirmasi transaksi. Namun setelah itu, tetap dilakukan transfer tambahan Rp3 miliar.
Dari sini, pembela mempertanyakan kembali hubungan sebab-akibat antara informasi yang disebut diberikan Ranto dengan keputusan Salim menyerahkan dana.
Dari Sengketa Transaksi ke Pertanggungjawaban Pidana
Tim hukum Ranto berusaha menarik garis tegas antara persoalan transaksi korporasi yang kemudian bermasalah dengan pertanggungjawaban pidana secara individual.
Dalam pledoi, disebutkan produk REPO, saham, perusahaan perantara, perusahaan debitor, formulir, konfirmasi transaksi hingga perjanjian memang ada. Pembela juga menyinggung adanya proses PKPU dan pembayaran sebagian kewajiban oleh debitor korporasi.
Argumentasi tersebut diarahkan untuk membantah adanya skenario penipuan sejak awal.
Dengan kata lain, pembela mempertanyakan: apakah kegagalan memenuhi kewajiban transaksi secara otomatis membuktikan sejak awal telah terdapat niat menipu dari Ranto?
Pertanyaan itulah yang kemudian menjadi salah satu poros pembelaan.
Tim hukum menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai niat jahat, tipu muslihat, penguasaan dana, hubungan sebab-akibat maupun kesengajaan bersama pada diri Ranto.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Ranto tidak terbukti melakukan penipuan, penggelapan maupun turut serta sebagaimana didakwakan dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Jika majelis memiliki pandangan berbeda, pembela mengajukan permohonan subsidair agar perbuatan yang didakwakan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Sedangkan dalam permohonan lebih subsidair, penasihat hukum meminta pemaafan hakim atau setidak-tidaknya pidana seringan-ringannya.
Namun seluruh konstruksi tersebut masih merupakan argumentasi pihak pembela. Status Salim sebagai agen marketing, penerimaan sekitar Rp1,4 miliar, pembayaran komisi Rp100 juta, maupun perhitungan kerugian Rp5 miliar tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Kini, bola berada di tangan Majelis Hakim PN Surabaya untuk menguji: apakah perkara ini benar menunjukkan rangkaian tipu muslihat pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual kepada Ranto, atau terdapat persoalan transaksi korporasi yang belum cukup untuk menariknya menjadi pertanggungjawaban pidana?





