Kuasa Hukum Marlon Limbong & Partners Apresiasi Vonis 1 Bulan Soetrisno dalam Perkara Pajak

(FT): – Soetrisno bersama tim penasihat hukum Marlon Limbong & Partners saat menjalani persidangan perkara perpajakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Soetrisno divonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim.
SURABAYA I LintasHukrim.com – Vonis satu bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Soetrisno alias The Boen Hen, Direktur Utama PT Semanggi Mas Sejahtera, dalam perkara pidana perpajakan tahun pajak 2017-2018.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (14/9/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, dari tim pemasehat Hukum MARLON LIMBONG & PARTNERS, Hotbi Situmeang, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
Menurut Hotbi, terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui kesalahan dan selalu hadir dalam persidangan.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim. Terdakwa kooperatif, sudah mengakui kesalahan dan selalu hadir,” ujar Hotbi usai persidangan.
Hotbi juga membenarkan bahwa terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp1.810.783.233 untuk pembayaran kewajiban dalam perkara tersebut sebelum perkara masuk persidangan. Penitipan uang itu, kata dia, juga telah diberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yuniyanti, S.H., M.H., mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya usia terdakwa, sikap kooperatif, serta adanya penitipan uang.
Yuniyanti mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana di Bidang Perpajakan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu pedoman bagi hakim dalam menangani perkara pidana perpajakan, khususnya terkait kewajiban pembayaran pidana denda yang tidak secara otomatis digantikan dengan pidana kurungan atau penjara.
“Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp1.810.783.233 untuk pembayaran denda sebelum perkara naik ke persidangan,” ujar Yuniyanti.
Ia menambahkan, hampir seluruh poin dalam nota pembelaan penasihat hukum telah dipertimbangkan dalam putusan, termasuk kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia dan bersikap kooperatif.
“Nota pembelaan kami hampir seluruhnya dipenuhi dalam putusan hakim. Usia lanjut, kooperatif, kemudian telah menitipkan uang sebesar Rp1,8 miliar lebih,” katanya.
Yuniyanti menilai putusan satu bulan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Perkara ini berkaitan dengan kewajiban perpajakan PT Semanggi Mas Sejahtera pada tahun pajak 2017 dan 2018. Dalam dakwaan, Soetrisno selaku direktur disebut sebagai pengendali perusahaan.
Jaksa mendakwa Soetrisno menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam proses perkara, terdakwa telah menitipkan uang Rp1.810.783.233 sebelum perkara disidangkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima putusan, berpikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.





