Eks Kades Jenangan Didakwa Tambang Tanah Kas Desa, Negara Disebut Rugi Rp349,7 Juta

foto: Terdakwa Toni Ahmadi bersama tim kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA , Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi bin Yahmin, melakukan korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa dengan cara menambang aset desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan Nomor Perkara 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, didampingi hakim anggota Dr. H. Agus Kasiyanto, M.H., M.Kn. dan Samhadi, jaksa membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa.
Tim JPU yang terdiri atas M. Alfani Ridloan, Ivan Yoko Wibowo, Tartilah Restu Hidayati, dan Yan Ardiyananta menilai perbuatan terdakwa dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Jenangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188/1043/405.20/2013.
Menurut dakwaan, pada rentang Agustus hingga Oktober 2015, terdakwa diduga secara sepihak mengizinkan sekaligus melakukan kegiatan penambangan pada tanah kas Desa Jenangan yang berada di Dusun Krajan I. Penambangan tersebut disebut berlangsung tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), padahal tanah kas desa merupakan aset pemerintah desa yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaksa menyebut hasil penambangan itu tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun menambah pendapatan desa sebagaimana diamanatkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebaliknya, hasilnya diduga dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Dengan perbuatan tersebut terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp349.740.000,” demikian pokok dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Akibat perbuatan itu, negara melalui Pemerintah Desa Jenangan disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp349.740.000.
Pada dakwaan alternatif kedua, jaksa menilai Toni Ahmadi menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala desa. Kewenangan mengelola kekayaan desa, termasuk tanah kas desa, diduga digunakan untuk melakukan penambangan tanpa mekanisme dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Melalui dakwaan berlapis itu, jaksa meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset desa. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh dalil yang diajukan penuntut umum.
Catatan: Dakwaan merupakan uraian tuduhan dari jaksa. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Gondrong)





