Bantuan Rumah Dipungut Rp3 Juta, Risky Pratama Divonis 4,5 Tahun, Amin Arif 3,5 Tahun

FT: Risky Pratama dan Amin Arif Santoso, terdakwa korupsi BSPS Sumenep, divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara, Seusai Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya ( TIPIKOR)
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, Jumat, 14 Agustus 2026.
Risky Pratama dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Amin Arif Santoso dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,87 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, dengan hakim anggota Ibnu Abas Ali dan Athoillah, juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa.
Risky dibebani denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,187 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya. Bila harta tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Risky dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp3,952 miliar.
Amin dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari. Ia juga dibebani uang pengganti Rp2,25 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak memiliki harta yang cukup, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis Amin juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp2,289 miliar setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
Di balik angka kerugian negara itu, perkara bermula dari program yang semestinya menyentuh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
BSPS Kabupaten Sumenep 2024 memiliki pagu anggaran sekitar Rp109,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan bagi 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.
Namun, dalam perkara ini, program perumahan tersebut justru menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan. Jaksa mengungkap adanya pungutan terhadap calon penerima bantuan. Sejumlah warga disebut diminta menyerahkan uang hingga Rp3 juta agar dapat memperoleh bantuan pembangunan atau perbaikan rumah.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan kemudian menghitung kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar.
Perkara ini tidak hanya berhenti pada Risky dan Amin. Ada lima terdakwa yang terseret, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.
Risky bahkan dikenai kewajiban uang pengganti yang lebih besar dibanding nilai yang disebut dalam tuntutan jaksa. Angka Rp6,187 miliar dalam putusan menunjukkan bagaimana majelis hakim menghitung pertanggungjawaban keuangan terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini memperlihatkan sisi lain dari program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen membantu warga memperbaiki tempat tinggal justru berujung pada perkara korupsi dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Dalam putusannya, Risky dan Amin dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menyatakan perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan, termasuk pihak yang diduga menikmati aliran dana program BSPS.
Dengan demikian, vonis terhadap dua terdakwa belum menutup seluruh jejak perkara. Di balik program senilai Rp109,8 miliar itu, masih ada aliran uang dan peran pihak lain yang menunggu untuk ditelusuri.





