Notaris Sudah Meninggal Digugat, Sengketa The Tomy–Sri Endah dan Bayang-Bayang White-Collar Crime

FT: Dari kanan selaku penggugat, The Tomy, kuasa hukum Sri Endah Nurul Hidayat, kuasa hukum Joni (Rudi), serta Lia Istifhama yang memeluk Sri Endah. Tampak Ketua Majelis PN Surabaya saat PS perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026).
Surabaya I LINTASHUKRIM.Com – Rabu, 9 September 2026, perkara gugatan perdata Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby memasuki agenda pemeriksaan setempat (PS). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Sarlota Marselina Suek turun langsung ke lokasi objek sengketa di kawasan Jemursari, Surabaya.
PS seharusnya menjadi agenda untuk melihat secara langsung objek yang disengketakan. Namun dari pemeriksaan di lapangan, perkara antara Drs. The Tomy selaku penggugat melawan Ny. Sri Endah Mudjiati selaku tergugat, dengan Joni Suloso, Sujadi, S.H., dan Vivi Soraya, S.H. sebagai turut tergugat, justru membuka sejumlah persoalan yang lebih tajam.
Bukan hanya soal batas tanah.
Bukan sekadar siapa yang menguasai rumah.
Tetapi juga soal bagaimana sebuah hubungan yang oleh tergugat disebut bermula dari utang-piutang kemudian muncul dalam konstruksi dokumen jual beli.
Dan ada satu persoalan lain yang tak kalah mengusik: notaris yang disebut terlibat dalam pembuatan dokumen telah meninggal dunia, tetapi namanya masih tercantum sebagai pihak dalam perkara.
Objek sengketa sendiri berupa tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 710/Kelurahan Jemurwonosari, seluas 316 meter persegi, yang berada di Jalan Jemursari VIII No. 130/Jalan Wonocolo VII No. 31, Surabaya.
Batas Tanah Dipersoalkan
Di lapangan, kuasa hukum Sri Endah, Nurul Hidayat, menilai terdapat ketidaksesuaian antara uraian dalam gugatan dengan kondisi objek yang ditemukan saat PS.
Menurut Nurul, gugatan menyebut batas sebelah utara merupakan tanah milik Pak Agung. Namun saat pemeriksaan setempat, menurut dia, justru ditemukan objek yang berkaitan dengan Joni.
“Di gugatan disebut batas sebelah utara Pak Agung. Tapi di lapangan ditemukan Pak Joni. Ada transaksi dan ada bukti jual belinya,” ujar Nurul.
Bagi pihak tergugat, persoalan batas tersebut bukan perkara sepele. Sebab, ketika objek yang dimintakan pengakuan kepemilikan harus diperiksa secara fisik, maka luas, batas dan penguasaan aktual menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari perkara.
Dari Dana Talangan Menjadi Jual Beli?
Di sinilah konflik utama perkara mulai terlihat.
The Tomy mendasarkan gugatannya pada rangkaian dokumen berupa Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 13 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 14, keduanya tertanggal 7 Januari 2016, serta Akta Jual Beli Nomor 154/2017 tertanggal 21 Juli 2017.
Namun Sri Endah menyampaikan cerita yang berbeda.
Kuasa hukumnya menyebut hubungan awal antara Sri Endah dengan The Tomy adalah dana talangan yang pada substansinya merupakan utang, bukan jual beli rumah.
“Awalnya itu dana talangan, intinya utang. Kemudian dibuat IJB atau PPJB dan kuasa menjual,” kata Nurul.
Kalimat tersebut menjadi titik krusial yang harus diuji melalui pembuktian.
Sebab apabila versi tergugat menyatakan hubungan awal adalah utang, pertanyaan berikutnya menjadi sederhana tetapi mendasar:
Bagaimana utang itu kemudian berubah menjadi rangkaian dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim jual beli dan kepemilikan?
Rp368,5 Juta Berhadapan dengan Aset Rp3,17 Miliar
Sri Endah mengaku menerima dana sekitar Rp368,5 juta dari hubungan yang disebutnya sebagai dana talangan. Ia juga mengaku telah membayar Rp18 juta.
Namun rumah dan tanah yang kini menjadi objek sengketa, menurut keterangan Sri, memiliki nilai sekitar Rp3,17 miliar berdasarkan penilaian pada 2022.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu titik yang membuat perkara ini semakin menarik untuk dibedah.
Di satu sisi terdapat pengakuan mengenai utang ratusan juta rupiah.
Di sisi lain terdapat aset yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Di antara keduanya berdiri dokumen IJB/PPJB, kuasa menjual dan AJB.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang memegang dokumen. Pertanyaannya adalah bagaimana dokumen itu lahir, apa yang sebenarnya disepakati, apakah ada penyerahan objek, dan apakah isi dokumen benar-benar mencerminkan hubungan hukum yang terjadi sejak awal.
“Kalau Jual Beli, Mana Penyerahannya?”
Nurul menyebut The Tomy tidak pernah menguasai rumah tersebut.
Menurut dia, Sri Endah tetap tinggal dan menguasai objek sejak hubungan hukum tersebut dibuat.
“The Tomy tidak pernah menguasai objek. Bu Sri Endah tetap menguasai sejak perjanjian sampai sekarang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bukti penyerahan rumah.
“Seharusnya kalau jual beli ada penyerahan, ada penerimaan. Ini tidak ada. Tidak ada penyerahan, tidak ada tanda terima, tidak ada. Kunci pun tidak ada sampai saat ini,” kata Nurul.
Pernyataan itu merupakan dalil pihak tergugat yang tentu masih harus diuji dengan bukti-bukti dalam persidangan.
Namun secara substantif, persoalan tersebut menyentuh inti sengketa: dokumen disebut menunjukkan jual beli, sementara penguasaan fisik rumah menurut tergugat tidak pernah berpindah.
Rudi: Dokumen Transaksi Dipertanyakan
Rudi, kuasa hukum Joni selaku turut tergugat, juga menyoroti proses dan kelengkapan dokumen transaksi.
Ia menyebut PBB, pengecekan sertifikat di BPN, surat-surat pendukung dan BPHTB menjadi bagian yang dipersoalkan.
“Persyaratan PBB, kemudian sertifikat harus dicek ke BPN, kemudian surat-surat, BPHTB, PBB ini tidak ada sama sekali,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, proses yang awalnya disebut sebagai utang kemudian dituangkan dalam IJB/PPJB dan kuasa menjual sebelum akhirnya berujung pada AJB.
Ia menilai proses tersebut perlu dibedah secara menyeluruh, termasuk dokumen pendukung dan proses persetujuan para pihak.
Notaris Sudah Meninggal, Mengapa Masih Digugat?
Persoalan kemudian bergeser kepada notaris yang disebut terlibat dalam pembuatan dokumen awal.
Nurul menyatakan notaris tersebut telah meninggal dunia, tetapi namanya tetap dicantumkan sebagai pihak dalam perkara.
Menurut Nurul, kondisi itu menimbulkan persoalan karena pihak yang telah meninggal tidak mungkin hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi mengenai proses pembuatan dokumen.
Persoalan kedudukan pihak tersebut tentunya menjadi wilayah yang harus dinilai berdasarkan hukum acara dan pertimbangan majelis hakim.
Namun secara faktual, keberadaan nama notaris tersebut menjadi penting karena dokumen yang lahir melalui proses kenotariatan justru menjadi salah satu fondasi dalam pertarungan dua versi perkara.
Dokumen jual beli di satu sisi. Klaim utang-piutang di sisi lain.
Sri Endah: “Saya Ini Asli Hutang Piutang”
Sri Endah, 67 tahun, tetap mempertahankan versinya.
Ia mengaku tidak pernah merasa menjual rumah tersebut. Menurutnya, uang yang diterima adalah dana pinjaman.
Sri juga mengaku tidak memahami sepenuhnya isi dokumen yang ditandatanganinya dan tidak menerima salinan dokumen sebagaimana yang kini menjadi bagian dari perkara.
Ia menyebut kewajibannya pernah diinformasikan mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan mengaku telah membayar Rp18 juta.
“Saya mohon keadilan para Majelis Hakim bahwa saya ini asli hutang piutang,” ujarnya.
Sri juga menyampaikan sejumlah klaim lain mengenai komunikasi dengan The Tomy, termasuk pernyataan yang menurutnya pernah disampaikan di Hotel Kenongo mengenai kemungkinan menjual rumah untuk membayar kewajiban.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan versi Sri Endah yang masih harus diuji dalam proses pembuktian.
Lia: Negara Harus Hadir
Di tengah sengketa dokumen dan penguasaan aset tersebut, Dr. Hj. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos., S.Sos.I., M.E.I., Anggota DPD RI, meminta persoalan semacam ini tidak dilihat hanya dari kekuatan formal dokumen.
Lia menyinggung fenomena white-collar crime atau kejahatan kerah putih, yang menurutnya dapat memanfaatkan pengetahuan dan dokumen untuk menjerat pihak yang lebih lemah.
“Jadi, kita harus sama-sama bersuara (speak up); negara harus hadir. Kita sedang berbicara tentang peran utama pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime). Mereka itu sudah tahu bagaimana cara menjerat seseorang melalui dokumen-dokumen,” ujar Lia.
“Ibarat kata, korban tidak bisa berkata atau berbuat banyak kalau sudah lemah di dalam pembuktian dokumen,” lanjutnya.
Pernyataan Lia menyoroti satu persoalan penting dalam perkara ini: ketika dokumen menjadi alat pembuktian utama, sementara salah satu pihak mengaku tidak memahami konsekuensi dari dokumen yang pernah ditandatanganinya.
Lia juga menilai negara harus hadir untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena berada pada posisi lemah dalam pembuktian administratif.
Namun istilah white-collar crime yang disampaikan Lia merupakan pandangan dan kekhawatirannya, bukan kesimpulan bahwa kejahatan kerah putih telah terbukti terjadi dalam perkara The Tomy melawan Sri Endah.
The Tomy Memilih Diam
Sementara itu, The Tomy saat dikonfirmasi wartawan di lokasi PS menolak memberikan keterangan.
Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, Antonius Winda S., S.H., M.H., juga belum memberikan penjelasan substantif mengenai berbagai persoalan yang muncul dalam pemeriksaan setempat.
“Nanti gampang, ngobrol lagi barengan ya,” ujar Antonius singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan dari pihak tergugat belum memperoleh jawaban langsung dari kubu penggugat.
Terutama mengenai asal hubungan hukum, proses lahirnya dokumen jual beli, penyerahan objek, kelengkapan dokumen transaksi, hingga perbedaan batas tanah yang dipersoalkan saat PS.
Perkara yang Belum Selesai di Atas Kertas
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang sertifikat.
Bukan hanya tentang AJB.
Dan bukan semata tentang siapa yang saat ini menempati rumah.
Ada rangkaian pertanyaan yang kini menunggu pembuktian di persidangan:
Apakah hubungan awal para pihak benar-benar jual beli atau dana talangan?
Bagaimana IJB/PPJB dan kuasa menjual itu lahir?
Apakah pernah terjadi penyerahan rumah dan kunci?
Mengapa notaris yang disebut telah meninggal dunia masih dicantumkan sebagai pihak?
Dan apakah batas objek dalam gugatan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik yang ditemukan majelis hakim di lapangan?
Jawabannya tidak boleh lahir dari asumsi.
Ia harus dibongkar melalui bukti, saksi, dokumen dan fakta persidangan.
Sebab pada perkara seperti ini, yang dipertarungkan bukan hanya sebidang tanah 316 meter persegi.
Yang dipertarungkan adalah makna di balik dokumen.
Apakah dokumen menjadi bukti dari sebuah transaksi yang memang terjadi?
Atau justru, seperti yang dikhawatirkan Lia, dokumen dapat menjadi alat yang membuat pihak yang lemah kehilangan suara?
Di situlah pengadilan harus bekerja: bukan sekadar membaca apa yang tertulis di atas kertas, tetapi menguji bagaimana kertas itu lahir dan apa fakta yang sebenarnya terjadi di baliknya.(Gondrong)





