Hukum

Jual Perusahaan Beserta Rekening Rp230 Juta, Henrico Jonathan Terseret Sindikat Trading Kripto Rp39,7 Miliar, DPO Timothy Tandio Kusuma Diburu

FT: Terdakwa Henrico Jonathan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini mengungkap dugaan penggunaan sejumlah perusahaan dan rekening untuk menampung dana korban investasi/trading online dengan total kerugian disebut mencapai Rp39,7 miliar

 

SURABAYA I LINTAS HUKRIM.Com — Jejak dugaan penipuan investasi trading online senilai Rp39,7 miliar mengarah pada satu pola yang rapi: korban direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp, ditawarkan keuntungan, dibuat percaya melalui penarikan dana dalam jumlah kecil, lalu rekening mereka terkunci ketika hendak menarik uang dalam jumlah besar.

Dalam perkara yang menyeret Henrico Jonathan ke meja hijau, jaksa mengungkap dugaan peran terdakwa dalam menyediakan perusahaan beserta rekening bank yang kemudian digunakan untuk menampung dana para korban.

Empat badan usaha disebut dalam dakwaan, yakni PT Beras Nusantara Indonesia, PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim.

Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut dakwaan, tidak berhenti sebagai badan usaha di atas kertas. Rekening yang melekat pada perusahaan itu diduga kemudian diserahkan kepada Timothy Tandio Kusuma (DPO) dan digunakan dalam rangkaian transaksi yang berkaitan dengan aktivitas investasi/trading online.

Dari perusahaan ke rekening penampung

Jaksa mengungkap, Henrico merupakan pemilik PT Beras Nusantara Indonesia berdasarkan akta perusahaan tertanggal 28 Oktober 2024.

Sekitar Februari 2025, terdakwa disebut menyerahkan akta dan sejumlah rekening BCA milik PT Beras Nusantara Indonesia kepada Timothy Tandio Kusuma.

Henrico kemudian disebut menjual PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim beserta rekening perusahaannya.

Nilai transaksi perusahaan beserta rekening tersebut disebut mencapai Rp230 juta, sementara untuk tambahan rekening, Timothy disebut memberikan imbalan sekitar Rp10 juta per rekening.

Jaksa juga mengungkap upaya mengubah kepengurusan perusahaan agar nama Henrico tidak lagi tercatat dalam struktur tertentu.

Di titik inilah perkara tersebut menjadi menarik.

Sebab, menurut dakwaan, rekening perusahaan yang berasal dari terdakwa kemudian muncul dalam aliran dana para korban yang merasa ditipu melalui platform investasi online.

Modusnya: untung dulu, terkunci kemudian

Salah satu korban, Tan Sylvia Dewi, disebut mendapat tawaran investasi/trading kripto melalui WhatsApp.

Nomor tertentu bahkan disebut mengaku sebagai “Audrey”, customer service PBOGA.

Korban kemudian diarahkan membuat akun dan melakukan deposit awal sebesar Rp50 juta ke rekening PT Beras Nusantara Indonesia.

Saldo di aplikasi disebut meningkat.

Bahkan korban sempat melakukan penarikan sekitar Rp1 juta.

Penarikan kecil itu diduga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan korban sebelum dana yang disetorkan semakin besar.

Setelah korban berniat menarik dana dalam jumlah lebih besar, persoalan mulai muncul.

Korban disebut diminta membayar berbagai kewajiban dengan alasan denda, pajak, biaya keamanan hingga verifikasi akun.

Yang lebih mencolok, pembayaran tersebut disebut tidak bisa dipotong dari saldo yang tercantum dalam aplikasi.

Korban justru diminta kembali mengirimkan uang baru ke rekening yang telah ditentukan.

Tan Sylvia akhirnya disebut kembali mengirimkan dana hingga mencapai Rp26,259 miliar lebih, namun uang tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Korban lain, pola yang sama

Pola serupa disebut dialami sejumlah korban lainnya.

Ali Subali disebut mengikuti grup investasi yang mengajarkan trading saham dan kripto. Ia kemudian melakukan deposit bertahap hingga mencapai sekitar Rp9,403 miliar.

Ketika hendak menarik dana, korban disebut kembali dihadapkan pada berbagai alasan, mulai kontrak, kewajiban pembayaran hingga biaya verifikasi keamanan.

Putranya, Ahmad Laudza Suari, juga disebut mengalami kejadian serupa dan mengalami kerugian sekitar Rp298,16 juta.

Sementara Ahmad Almahdi disebut mengalami kerugian sekitar Rp375,3 juta setelah dananya tidak dapat ditarik.

Korban lain, David Sindoro, disebut melakukan deposit sekitar Rp1,917 miliar melalui platform yang dikaitkan dengan grup investasi.

Ada pula Tjoe Hendra, Tini Iswahyuni, Hero Tjokro, dan Gerard Ganadhi The yang dalam dakwaan disebut mengalami pola serupa.

Tini Iswahyuni disebut mengalami kerugian sekitar Rp696 juta.

Hero Tjokro sekitar Rp1,373 miliar.

Sementara sejumlah korban lainnya disebut kehilangan dana dalam jumlah besar setelah akun mereka tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan.

Total kerugian Rp39,7 miliar

Jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp39.700.988.000.

Angka tersebut bukan sekadar hasil dari satu transaksi.

Ia merupakan akumulasi setoran para korban yang disebut masuk melalui sejumlah rekening badan usaha yang sebelumnya telah diserahkan atau dijual oleh terdakwa kepada Timothy Tandio Kusuma.

Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak hanya berbicara tentang investasi bodong.

Ada dugaan rantai penyediaan badan usaha dan rekening, perekrutan korban melalui platform digital, pemberian keuntungan awal, hingga permintaan setoran tambahan ketika korban hendak menarik uang.

Dalam Dakwaan juga mengungkap Henrico menerima uang dari penjualan perusahaan beserta rekeningnya.

Selain uang tunai, terdapat pula transaksi aset kripto yang disebut berkaitan dengan terdakwa.

Jaksa menguraikan adanya pengiriman aset kripto senilai sekitar 151.260,5 USDT, yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp2,329 miliar.

Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi jaksa dalam menempatkan Henrico sebagai pihak yang diduga membantu menyediakan sarana rekening bagi aktivitas Timothy Tandio Kusuma yang hingga kini berstatus DPO.

Atas perbuatannya, Henrico Jonathan didakwa antara lain terkait dugaan pembantuan penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan serta dugaan penipuan.

Jaksa merujuk pada Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Apakah perusahaan dan rekening yang diperjualbelikan itu hanya menjadi aset bisnis, atau justru menjadi pintu masuk bagi aliran dana miliaran rupiah dari para korban trading online?

Jawabannya akan bergantung pada pembuktian di persidangan.

Sebab di balik layar aplikasi investasi, grup WhatsApp, mentor palsu, dan janji keuntungan, jaksa kini berusaha membongkar siapa yang sebenarnya menyediakan jalur uang tersebut—dan siapa yang akhirnya menikmati hasilnya.

Berita Lainnya

Back to top button