Hukum

Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Penggelapan Rp 5,2 Miliar

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Sidang kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang menjerat terdakwa Vera Mumek kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

​JPU Saardinah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai uang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

​”Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas JPU Saardinah di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

​Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa poin krusial yang memberatkan maupun meringankan posisi terdakwa:

​Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar bagi Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket, yakni total mencapai Rp 5.205.729.612.

​Terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

​Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

​Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

​Kasus ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Vera Mumek menawarkan diri menjadi penyedia barang kebutuhan untuk CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Untuk menarik minat korban, ia menjanjikan harga barang yang lebih murah serta biaya pengiriman rute Surabaya–Jayapura yang lebih rendah dibandingkan supplier asal Jakarta.

​Kesepakatan pun terjadi dengan sistem pembayaran di muka atau Cash Before Delivery (CBD). Sebagai imbalan, Vera dijanjikan fee sebesar 0,5% dari total nilai pengiriman. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan.

​Berdasarkan hasil audit tanggal 2 Agustus 2024, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

​Kerugian CV Maju Makmur: Rp 3,175 miliar.

​Kerugian CV Saga Supermarket: Rp 2,030 miliar.

​Modus yang dijalankan terdakwa adalah dengan meminta transfer uang ke rekening BCA pribadinya, namun dana tersebut tidak disetorkan kepada pihak supplier. Terdakwa justru melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Selain itu, ia diduga menggunakan rekening pihak ketiga, termasuk milik karyawannya, untuk mengelabui korban seolah-olah itu adalah rekening supplier.

​Menanggapi tuntutan jaksa yang mencapai lebih dari tiga tahun penjara tersebut, Vera Mumek melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum melalui nota pembelaan.

​”Kami mengajukan pledoi (pembelaan), Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir (vonis).

Berita Lainnya

Back to top button