Dakwaan Digugat, 4 WN Jepang Klaim Korban Jaringan Penipuan Internasional

FT: Empat terdakwa warga negara Jepang saat mengikuti persidangan perkara dugaan jaringan penipuan daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Empat warga negara Jepang yang terseret perkara dugaan tindak pidana terkait jaringan penipuan daring melawan dakwaan jaksa. Melalui eksepsi, mereka meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Keempat terdakwa yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano menyampaikan keberatan melalui penasihat hukum Asep Syaefullah dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (14/9).
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai belum menguraikan secara jelas peran masing-masing terdakwa. Salah satu yang disorot adalah penggunaan pasal penyertaan.
Menurut Asep, apabila para terdakwa didakwa dengan pasal penyertaan, surat dakwaan semestinya menjelaskan secara terang siapa pihak yang disebut sebagai pelaku utama dan bagaimana bentuk keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Setelah sidang pertama kemarin kami mengetahui bahwa keempat WNA ini didakwa atas pasal penyertaan. Sementara penyertaan berarti di sana ada pelaku utama,” kata Asep.
Penasihat hukum menilai kondisi tersebut berpotensi membuat dakwaan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Mereka meminta majelis hakim menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat penyusunan yang cermat, jelas, dan lengkap.
Keberatan juga diarahkan pada proses pemeriksaan. Tim hukum mempersoalkan penggunaan penerjemah saat penyidikan.
Asep mengklaim keterbatasan penerjemah menyebabkan terdapat sejumlah frasa atau kalimat yang menurut pemahaman kliennya berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara.
“Keterbatasan penyediaan atau pengadaan translator penerjemah dari pihak penyidik sehingga dalam komunikasi yang kami lakukan dengan klien kami itu ada beberapa frasa ataupun kalimat yang menurut versi klien kami berbeda seperti apa yang ada dalam berita berkas perkara,” ungkapnya.
Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan masa penahanan serta akses komunikasi para terdakwa dengan keluarga dan penasihat hukum. Mereka juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan perlakuan buruk dari sesama tahanan.
Tim hukum turut mempersoalkan pemberitahuan kepada keluarga serta perwakilan konsuler Jepang mengenai proses penangkapan dan penahanan para terdakwa.
Keempat terdakwa disebut ditangkap di kawasan Dharmahusada Permai, Gubeng, Surabaya, pada 23 April 2026. Menurut perhitungan penasihat hukum, masa penahanan pada tahap penyidikan berlangsung selama 60 hari, sementara keseluruhan proses hingga sidang pertama disebut mencapai sekitar 128 hari.
“Berarti keseluruhan dari jangka waktu penahanan penyidik adalah 60 hari, sementara sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sampai dengan diajukannya sidang untuk pertama kali, para terdakwa ini harus menunggu proses hukumnya kurang lebih 128 hari,” jelas Asep.
Di tengah keberatan tersebut, Asep juga menyampaikan versi pihaknya mengenai latar belakang kedatangan para terdakwa ke Indonesia. Menurut dia, para terdakwa awalnya datang dengan tujuan investasi dan menjalin kerja sama bisnis dengan pengusaha Indonesia.
“Sejak awal oleh client kami dan relasinya di Jepang bahwa dia akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Salah seorang terdakwa, menurut Asep, bahkan disebut telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk rencana investasi tersebut. Namun, penasihat hukum belum membeberkan nilai maupun identitas pihak yang disebut berkaitan dengan rencana investasi itu.
“Semua itu ingin bekerja sama dengan pengusaha Indonesia, di mana salah satu di antaranya itu sudah mengeluarkan uang yang begitu banyak,” katanya.
Asep juga menegaskan pihaknya mempertanyakan keberadaan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta jaringan penipuan daring yang menurut mereka berada di balik perkara tersebut.
“Dugaan TPPO dan jaringan penipuan online yang ada di balik perkara ini harus diusut secara terang,” tegas Asep.
Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas.
Mereka juga meminta PN Surabaya menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut serta meminta keempat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan memberikan tanggapan atau jawaban atas eksepsi penasihat hukum dalam persidangan berikutnya. Tanggapan JPU tersebut akan menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap keberatan yang diajukan empat terdakwa.
Hingga tahap ini, seluruh keberatan mengenai dakwaan, proses pemeriksaan, penerjemah, masa penahanan, maupun klaim bahwa para terdakwa merupakan korban jaringan penipuan masih menjadi bagian dari argumentasi pihak penasihat hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.





