Hukum

“Fitriani Bukan Pegawai BRI, Namun Terseret Perkara KUR-KUPRA Rp934,8 Juta; Kuasa Hukum Tantang Dakwaan JPU”

FT: Kuasa hukum Fitriani bersama kliennya usai mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi KUR-KUPRA di PN Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.com – Terdakwa Fitriani Binti Eko Suwarno melawan konstruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan KUPRA di BRI Unit Batu 2.

Dalam eksepsinya, Fitriani melalui tim penasihat hukum Hadi Santosa, S.H. dan Nanang Ilmiawan Abdul Mun’im, S.H. tegas membantah dirinya sebagai pengendali proses kredit maupun pihak yang merekayasa pengajuan kredit para debitur.

Perkara Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu dikaitkan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang berdasarkan audit BPKP disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.861.000.

Namun, bagi pihak Fitriani, angka kerugian tersebut tidak otomatis dapat dibebankan kepadanya tanpa uraian yang jelas mengenai perbuatan individual yang dilakukan.

Bukan Orang Bank, Tak Punya Kewenangan Kredit

Kuasa hukum menyoroti posisi Fitriani yang bukan pegawai BRI dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pemberian kredit.

Fitriani disebut bukan Mantri, bukan pejabat pemutus kredit, bukan analis BI Checking, bukan pihak yang melakukan analisis 5C, serta bukan pihak yang membuat atau mengesahkan SKU.

Justru dalam dakwaan JPU sendiri, menurut kuasa hukum, rangkaian pencarian calon debitur, BI Checking, pengurusan SKU, survei, analisis dan evaluasi kredit hingga pengajuan kepada pejabat pemutus dikaitkan dengan peran Nelly Triliawati selaku Mantri/Associate Mantri dan Defi Choilia.

“Tidaklah cermat apabila seluruh penyimpangan dalam proses pemberian kredit kemudian dibebankan secara bersama-sama kepada Terdakwa tanpa menguraikan secara spesifik perbuatan Terdakwa pada setiap tahapan proses kredit,” demikian pokok keberatan dalam eksepsi.

ATM Dikuasai, Tapi Bukan Berarti Pengendali Kredit

Salah satu titik serangan pembelaan adalah persoalan ATM dan rekening.

Fitriani membantah konstruksi seolah-olah dirinya mengendalikan seluruh dana pencairan KUR dan KUPRA.

Menurut kuasa hukum, Fitriani hanya menerima atau memegang ATM/rekening yang diserahkan melalui Defi Choilia. Fitriani disebut tidak mengetahui maupun mengenal seluruh nama debitur yang rekeningnya diserahkan tersebut.

Penguasaan fisik ATM, menurut pembelaan, tidak serta-merta membuktikan Fitriani sebagai pemilik rekening, pemilik identitas debitur, apalagi pihak yang melakukan proses pengajuan kredit.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah pihak lain yang disebut dalam dakwaan sebagai pengguna dana.

Dengan demikian, pembelaan mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengonstruksikan Fitriani sebagai pihak yang mengendalikan keseluruhan dana pencairan.

Agunan Dipersoalkan, Hubungan dengan Defi Disebut Utang-Piutang Pribadi

Persoalan agunan juga menjadi bagian penting dalam eksepsi.

Kuasa hukum menyatakan hubungan Fitriani dengan Defi Choilia dipahami sebagai hubungan hutang-piutang pribadi. Agunan milik Fitriani disebut diberikan dalam konteks hubungan pinjaman tersebut.

Karena itu, penyediaan agunan dinilai tidak otomatis dapat diartikan sebagai tindakan merekayasa kelayakan kredit para debitur.

Pembelaan meminta JPU menjelaskan secara konkret bagaimana penyerahan agunan tersebut berkaitan dengan setiap unsur pidana yang didakwakan kepada Fitriani.

Rp934,8 Juta Jangan Dibebankan Begitu Saja

Yang paling disorot pembelaan adalah kerugian negara Rp934,861 juta.

Kuasa hukum mempertanyakan hubungan langsung antara perbuatan Fitriani dengan kerugian tersebut, terlebih dakwaan juga menguraikan adanya pihak lain yang menerima maupun menggunakan dana.

Bagi pembelaan, fakta bahwa Fitriani disebut menggunakan sebagian dana tidak otomatis membuktikan dirinya ikut merekayasa seluruh proses administrasi dan analisis kredit.

“Sekadar menerima atau menggunakan uang yang diterima melalui suatu rekening juga tidak otomatis membuktikan bahwa Terdakwa ikut merekayasa seluruh proses administrasi dan analisis kredit,” menjadi salah satu poin keberatan.

Kuasa hukum juga menilai pembayaran angsuran yang dilakukan perlu diperhitungkan dalam melihat posisi Fitriani, bukan semata-mata menempatkannya sebagai pihak yang menikmati dana hasil pencairan.

Minta Dakwaan Batal

Di ujung eksepsi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan individual Fitriani.

Mereka meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara terhadap Fitriani tidak dilanjutkan.

Namun, seluruh bantahan tersebut merupakan argumentasi pihak terdakwa dalam eksepsi. Benar atau tidaknya dalil tersebut masih harus diuji melalui persidangan dan pembuktian perkara.

Berita Lainnya

Back to top button