Hukum

PHK Sepihak, Hotel Savana Malang Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp58 Juta kepada Mantan HRM

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Manajemen Hotel Savana Malang di bawah naungan PT Mitra Anugrah Jaya (PT MAJ) kalah dalam gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan mantan karyawannya, Abdul Haris Kumar, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang diputus pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menghukum pihak perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp58 juta kepada penggugat.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp58.000.000,” demikian kutipan amar putusan hakim.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Abdul Haris Kumar dengan PT Mitra Anugrah Jaya putus sejak 5 Juni 2025, karena perusahaan mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontrak berakhir.

Kuasa hukum Abdul Haris Kumar, Muhammad Usman, menyayangkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak hotel terhadap kliennya.

“Kami sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap klien kami. Selama ini beliau merupakan pekerja yang baik dan jujur, serta hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari pihak Savana terhadap putusan tersebut,” ujar Usman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, General Manager Hotel Savana, Suprapto W Tan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Diketahui, PT Mitra Anugrah Jaya selaku pengelola Hotel Savana Malang yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No.30-34, Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang, disebut telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Gugatan ini bermula ketika Abdul Haris Kumar yang menjabat Human Resources Manager (HRM) mengaku diberhentikan secara sepihak meski masih terikat PKWT sejak 14 Februari 2022 hingga 13 Februari 2026.

Namun pada 4 Juni 2025, pihak perusahaan melalui General Manager Suprapto W Tan memberitahukan adanya PHK dengan alasan dugaan pelanggaran Peraturan Perusahaan tertanggal 21 Juli 2023.

Menurut penggugat, pemberitahuan PHK dilakukan secara langsung dan mendadak tanpa adanya surat peringatan maupun upaya pencegahan sebelumnya.

Abdul Haris menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Berita Lainnya

Back to top button