Hukum

Eks Kadisdik Jatim Saiful Rachman Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Sarpras SMK 2017

foto: Foto: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (31/7/2026).

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA,  Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi penutup perjalanan panjang perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, akhirnya harus menerima vonis 11 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia dalam sidang yang digelar Jumat (31/7/2026). Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Jatim, Hudiyono, yang divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran pada kegiatan belanja modal dan belanja hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya. Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful Rachman dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50 atau diganti pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan apabila tidak dibayar.

Majelis berpendapat tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Saiful Rachman sebagaimana tuntutan jaksa. Dalam perkara yang sama, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta justru dibebankan kepada terdakwa lain, Hudiyono.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Berdasarkan dakwaan, proses pengadaan dilakukan dengan mengondisikan penyedia, menyusun harga perkiraan sendiri tanpa survei pasar, menyalurkan bantuan yang tidak berdasarkan kebutuhan riil sekolah, hingga memanipulasi dokumen serah terima barang. Jaksa juga mengungkap adanya penyaluran hibah tanpa proposal maupun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut, Saiful Rachman didakwa bersama sejumlah pihak yang telah diproses secara terpisah, di antaranya Hudiyono serta Jimmy Tanaya yang disebut berperan mengatur proyek melalui sejumlah perusahaan penyedia. Dengan putusan ini, satu lagi babak perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Jawa Timur resmi memasuki fase akhir di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button