Hukum

Tipu Korban Rp 62,5 Miliar Modus Tambang Nikel, Hermanto Oerip Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara

SURABAYA ,LintasHukrim– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/4/2026).

​Detail Persidangan

​Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, didampingi hakim anggota Cokia Ana Opusunggu dan Ernawati. JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Nugroho, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

​”Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hermanto Oerip terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” tegas JPU Hajita saat membacakan amar tuntutannya.

​Pertimbangan Jaksa

​Dalam menyusun tuntutan, jaksa merinci beberapa poin krusial yang memberatkan maupun meringankan terdakwa:

​Hal yang Memberatkan:

​Kerugian Fantastis: Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban, Soewondo Basoeki, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 62,5 Miliar.

​Sikap Tidak Kooperatif: Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

​Tanpa Penyesalan: Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

​Hal yang Meringankan:

​Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

​Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

​Modus Operandi: Janji Manis Tambang Nikel

​Kasus ini berakar dari dugaan penipuan investasi tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Terdakwa Hermanto tidak bekerja sendiri; sebelumnya, rekan bisnisnya yang bernama Venansius telah lebih dulu diproses hukum.

​Fakta persidangan mengungkap aliran dana yang menggiurkan namun berakhir fiktif. Meski korban telah menyetor puluhan miliar rupiah, realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Mirisnya, modal milik Soewondo Basoeki sama sekali belum kembali hingga kasus ini bergulir di meja hijau.

​Aliran Dana ke Keluarga dan Sopir

​Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkap rincian uang korban yang dicairkan melalui ratusan cek oleh orang-orang terdekat terdakwa:

​Hermanto Oerip: Mencairkan Rp 3,8 miliar melalui 17 cek.

​Sri Utami (Almarhumah Istri): Mencairkan Rp 15,5 miliar melalui 55 cek.

​Vincentius Adrian Utanto (Anak): Mencairkan Rp 24,8 miliar melalui 75 cek.

​Nurhadi (Sopir): Mencairkan Rp 791,4 juta melalui 6 cek.

​Ketua Majelis Hakim sempat menyatakan keheranannya atas fakta bahwa proyek tersebut tidak menunjukkan progres apa pun meski dana dalam jumlah besar telah terserap habis. (Red)

Berita Lainnya

Back to top button