Pledoi Agustin-Ranto Ditolak JPU, Janji Bunga 13 Persen dan Jaminan Saham 200 Persen Dipersoalkan

FT: Terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat menjalani persidangan perkara dugaan penipuan investasi deposito nonbank di PN Surabaya. JPU menolak dalil pledoi dan tetap mempertahankan tuntutannya.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Pledoi terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk berhadapan dengan bantahan keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026), jaksa menyatakan dalil pembelaan kedua terdakwa tidak mampu menggugurkan konstruksi tuntutan dalam perkara dugaan penipuan investasi deposito nonbank.
JPU justru menyoroti rangkaian keterangan saksi, komunikasi WhatsApp, serta pernyataan yang disebut disampaikan kedua terdakwa kepada Salim Himawan Saputra sebelum menyerahkan dana investasi.
Salah satu titik yang disorot adalah janji bunga tetap 13 persen per tahun dan klaim keamanan investasi melalui jaminan saham hingga 200 persen dari nilai dana yang ditempatkan.
Namun, menurut JPU, realisasi transaksi berbeda dengan apa yang disampaikan kepada Salim.
“Uang saksi Salim Himawan Saputra dibelikan saham, karena ketika para terdakwa meyakinkan saksi, uang tersebut didepositokan pada lembaga nonbank, bukan dibelikan saham,” tegas Damang dalam repliknya.
Jaksa juga mempersoalkan peran Ranto yang disebut memasukkan Salim ke dalam grup WhatsApp marketing PT OSO. Menurut JPU, langkah tersebut berkaitan dengan tawaran keuntungan tambahan apabila Salim juga menjadi investor sekaligus marketing.
Kepada Salim, kedua terdakwa disebut menawarkan tambahan keuntungan 2 persen per tahun dari dana yang didepositokan. JPU menyatakan hal itu diperkuat komunikasi WhatsApp antara Ranto dan Salim yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Klaim Kondisi Keuangan OSO Ikut Disorot
Sorotan jaksa kemudian bergeser pada informasi mengenai kondisi keuangan PT OSO.
Dalam pertemuan sekitar Januari-Februari 2019, Ranto disebut menyampaikan kepada Salim bahwa kondisi keuangan PT OSO sangat baik. Salim juga disebut diminta tidak mengkhawatirkan OSO Sekuritas karena kondisi keuangannya dinilai kuat.
Pertemuan lainnya disebut berlangsung pada 19 Februari 2019 di Rumah Makan Nona Manis, Tunjungan Plaza 6, Surabaya.
Menurut JPU, dalam pertemuan itu kembali disampaikan bahwa produk deposito OSO Sekuritas aman karena memperoleh jaminan saham sebesar 200 persen dari nilai deposito.
Jaksa kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan kondisi perusahaan yang terjadi setelahnya.
“Padahal saat itu Terdakwa I Agustin Widyawati dan Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengetahui kondisi keuangan PT OSO sedang tidak baik,” ujar Damang.
JPU menyebut PT OSO kemudian mengalami kesulitan keuangan pada akhir 2019. Kondisi tersebut, menurut jaksa, berujung pada tidak dapat ditariknya dana nasabah dan tidak terealisasinya keuntungan sebagaimana yang disebut dijanjikan.
Agustin juga disorot terkait keterangannya mengenai produk deposito nonbank PT OSO yang disebut telah melalui proses seleksi tim Infinity Financial Services dan Star Premier.
Ia juga disebut menyampaikan bahwa nasabah yang telah berinvestasi melalui dirinya mencapai lebih dari Rp3 miliar serta pernah menyelamatkan produk investasi lain melalui OSO Sekuritas.
Setelah Gagal Bayar, Jaksa Soroti Saran Tambah Investasi
Persoalan lain yang diangkat JPU adalah kondisi setelah terjadi gagal bayar.
Menurut jaksa, kedua terdakwa justru menyarankan Salim menambah nilai deposito nonbank dan investasi di OSO Sekuritas dengan alasan meningkatkan jaminan pembayaran uang nasabah.
Salim disebut tidak mengikuti saran tersebut.
Dari seluruh rangkaian itu, JPU menyatakan peran masing-masing terdakwa telah tergambar melalui keterangan saksi dan bukti komunikasi yang diajukan dalam persidangan.
“Dengan demikian peranan masing-masing para terdakwa adalah cukup jelas sebagaimana dalam surat tuntutan. Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan para terdakwa haruslah dikesampingkan,” tegas Damang.
Dengan demikian, JPU menolak dalil pledoi terdakwa dan tetap mempertahankan tuntutannya berdasarkan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Agustin dan Ranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta membebaskan keduanya dari tahanan.
Replik JPU kini menjadi bagian dari rangkaian persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Artinya, bantahan jaksa terhadap pledoi belum merupakan putusan bersalah dari majelis hakim.





