Putusan Sela Santoso: Eksepsi Ditolak, Dugaan Wire Rope Tanpa SNI Diuji di Persidangan

FT: Terdakwa Santoso Utomo Tjioe saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Upaya hukum terdakwa Santoso Utomo Tjioe untuk menggugurkan dakwaan melalui nota keberatan atau eksepsi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan sela, Kamis (2/9/2026), menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Santoso merupakan Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), perusahaan yang didakwa memperdagangkan tali sling baja (wire rope) merek UNISTRAND dan RRT yang disebut tidak memenuhi ketentuan standar SNI.
Putusan sela tersebut menjadi titik penting karena majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat hukum sebagaimana Pasal 143 KUHAP.
Majelis menilai dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan juga telah ditandatangani oleh tim JPU.
Yang lebih krusial, majelis menilai keberatan penasihat hukum terdakwa justru telah masuk ke wilayah materi pokok perkara. Artinya, benar atau tidaknya dalil tersebut tidak bisa diputus hanya melalui eksepsi, tetapi harus diuji lewat pembuktian di persidangan.
Eksepsi Tak Menggugurkan Dakwaan
Dalam pertimbangannya, majelis merujuk Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur keberatan terdakwa atau penasihat hukum terkait kewenangan pengadilan, dakwaan atau penuntutan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang batal demi hukum.
Majelis kemudian menguji surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP. Hasilnya, tidak ditemukan alasan untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Dakwaan dinilai telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk tempus dan locus delicti.
Karena itu, majelis menyatakan seluruh perlawanan penasihat hukum terdakwa ditolak.
Dalam amar putusannya, majelis menolak seluruh nota keberatan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Santoso Utomo, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Persoalan SNI Kini Masuk Meja Pembuktian
Dengan putusan sela tersebut, pertarungan perkara bergeser. Bukan lagi soal apakah dakwaan dapat diterima, melainkan apakah jaksa mampu membuktikan konstruksi pidana yang dituduhkan kepada Santoso.
Dalam dakwaan, perkara bermula dari pengecekan dan penggeledahan tim Unit 2 Subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025.
Petugas disebut menemukan wire rope merek UNISTRAND dan RRT dalam berbagai ukuran.
Jaksa mendalilkan PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun, produk yang masuk ke PT BPI kemudian disebut diperdagangkan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Jaksa menyatakan Santoso tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek tersebut.
Salah satu produk yang disorot dalam dakwaan ialah wire rope diameter 24 milimeter dengan spesifikasi 6×36 (W5)+IWRC ungalvanized merek UNISTRAND. Harga jualnya disebut mencapai Rp93.000 per meter.
Barang tersebut disebut diperoleh dari Jap Jong Tjoan selaku Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Produk disebut berasal dari Nantong Fasten Metals Products Co., Ltd., China, dengan importir PT Lumbung Sarana Jaya Usaha.
Namun, terdapat pula keterangan Jap Jong Tjoan yang dituangkan dalam dakwaan bahwa Santoso tidak pernah membeli wire rope dengan merek DONGWA maupun merek lainnya. Pemesanan disebut dilakukan berdasarkan spesifikasi, ukuran, dan jumlah.
Di titik inilah pembuktian menjadi penting. Persidangan akan menguji apakah rangkaian transaksi, penggunaan merek, status sertifikasi SNI, hingga aktivitas perdagangan yang didalilkan jaksa benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Putusan sela tidak menyatakan Santoso terbukti bersalah. Majelis hanya menyatakan dakwaan sah dan perkara layak dilanjutkan.
Ancaman Pidana
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Santoso didakwa antara lain dengan Pasal 492 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana konstruksi dakwaan JPU.
Selain itu, berdasarkan uraian dakwaan terkait perdagangan barang yang tidak memenuhi standar, perkara juga dikaitkan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kini, setelah eksepsi dinyatakan kandas, seluruh dalil tersebut akan diuji di ruang pembuktian. Apakah wire rope yang diperdagangkan benar tanpa standar yang dipersyaratkan, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan merek tersebut, dan apakah seluruh unsur pidana terpenuhi, akan ditentukan melalui proses pembuktian hingga putusan akhir.





