Rumah di Klampis Aji Jadi Gudang dan “Kantor”, Jefry Didakwa Jual Kosmetik Tanpa Izin

FT: Terdakwa Jefry dan Dewi Ayu Puspitasari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Bisnis kosmetik dan produk estetika impor yang dijalankan Jefry mulai terkuak dari balik ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Bukan hanya soal puluhan merek yang diduga tak mengantongi izin edar, persidangan juga mengungkap bagaimana bisnis tersebut berjalan dari sebuah rumah yang disebut sebagai “kantor”.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (2/9/2026), seorang karyawan yang bekerja sebagai admin marketplace Dewi ayu puspitasari, membeberkan aktivitas penjualan produk milik terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, saksi mengaku bertugas memotret produk, mengunggahnya ke marketplace, sekaligus melayani percakapan dengan calon pembeli.
Produk yang dipasarkan bukan sekadar kosmetik perawatan kulit.
“Produk filler, benang estetika, dan botoks,” kata saksi ketika ditanya hakim dan jaksa mengenai barang yang dijual.
Jejak penjualannya tersebar di sejumlah platform digital. Saksi menyebut terdapat akun Shopee bernama Shakira, Lazada JS Shop, serta sejumlah akun TikTok, antara lain Shakira, Mbak Estetik, dan Injek Korea.
Sistem transaksi, menurut saksi, telah terintegrasi dengan marketplace. Begitu konsumen melakukan pembelian, proses pengiriman berjalan melalui sistem dan resi marketplace.
Namun, di balik sistem penjualan yang tampak terorganisasi itu, muncul pertanyaan paling krusial: dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah seluruh produk memiliki izin edar?
Saksi menyebut barang-barang tersebut, sepengetahuannya, didatangkan dari Jakarta.
Aktivitas penjualan disebut telah berlangsung sejak 2024. Yang lebih mengejutkan, saksi mengaku tidak mengetahui adanya izin edar atas produk-produk tersebut.
Ketika hakim mempertanyakan apakah tempat usaha tersebut memiliki izin untuk menjual produk kosmetik dan estetika, saksi menjawab tidak ada.
Istilah “kantor” yang sebelumnya digunakan saksi pun kemudian diklarifikasi.
Tempat tersebut, kata saksi, sebenarnya merupakan rumah tinggal. Ia menyebutnya kantor karena di lokasi itulah dirinya bekerja.
Dari rumah tersebut, aktivitas bisnis ternyata melibatkan cukup banyak pekerja.
“Ada delapan orang pegawai, Yang terkait bagian ini, empat orang, bagian packing dan kosmetik,” ujar saksi.
Harga Ditentukan Jefry, Uang Mengalir Lewat Marketplace
Persidangan juga mengurai siapa yang berada di balik pengambilan keputusan bisnis.
Menurut saksi, harga produk ditentukan langsung oleh Jefry. Sementara pembayaran konsumen masuk melalui sistem marketplace dan rekening penampungan disebut milik terdakwa.
Saksi sendiri mengaku menerima gaji Rp3,5 juta per bulan tanpa bonus.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui produk yang dijual tidak memiliki izin edar, saksi mengaku baru mengetahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan.
“Saya kira kalau sudah masuk dan dijual di marketplace, berarti sudah ada izinnya,” kata saksi.
Pernyataan itu menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Sebab, jumlah produk yang ditemukan penyidik bukan dalam skala kecil.
Saksi menyebut terdapat sekitar 70 hingga 80 merek yang disita. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan barang karena produk disebut tersimpan dalam jumlah banyak di gudang.
Gudang tersebut ternyata bukan bangunan terpisah.
Barang disimpan di garasi rumah.
Saksi juga menyatakan produk yang disita berkaitan dengan persoalan izin edar dan bukan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Dakwaan Jaksa: Bisnis Berjalan Dua Tahun
Dalam surat dakwaan, JPU menduga Jefry telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Produk-produk tersebut diduga dipasarkan tanpa izin edar dari BPOM maupun otoritas yang berwenang.
Dakwaan jaksa menyebut aktivitas itu berlangsung sekitar dua tahun. Dugaan tersebut diperkuat dengan Surat Klarifikasi Produk BPOM Nomor B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026 yang menyatakan produk-produk dimaksud tidak memiliki izin edar.
Penjualan disebut dilakukan melalui berbagai marketplace, antara lain Shopee dengan akun Shakirasby158, TikTok Shop melalui akun Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158, serta Lazada melalui akun Go Asthetic dan Beauty Korea 158.
Produk-produk itu ditawarkan kepada konsumen secara daring.
Penelusuran media ini juga menemukan salah satu akun yang disebut dalam dakwaan, yakni Beauty Korea 158, masih menampilkan penawaran produk tertentu, termasuk toner.
Temuan tersebut menambah pertanyaan mengenai bagaimana produk-produk yang menjadi bagian dari perkara tersebut dipasarkan dan sejauh mana pengawasan terhadap peredaran produk estetika melalui platform digital.
Berawal dari Operasi Bareskrim
Perkara ini bermula dari operasi tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025.
Sebelum Jefry diamankan, petugas lebih dahulu mengamankan seorang karyawan bagian pengiriman di lokasi usaha di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Puluhan jenis kosmetik dan produk impor ditemukan dan disita penyidik sebagai barang bukti karena diduga tidak memiliki izin edar BPOM.
Di ruang sidang, fakta lain kembali muncul: bisnis itu tidak berdiri dengan etalase toko besar, melainkan beroperasi dari rumah, menggunakan garasi sebagai tempat penyimpanan, sejumlah karyawan untuk mengelola pesanan, dan marketplace sebagai pintu utama menjangkau konsumen.
Klaim Tidak Ada Komplain
Menariknya, dari sisi pembelaan, saksi justru mengungkap tidak pernah menerima komplain dari konsumen selama bekerja.
Penasihat hukum Jefry, advokat Elok Kadja, menggali pengalaman saksi dalam menangani pembeli.
Menurut saksi, ulasan konsumen terhadap produk yang dijual cenderung positif. Untuk produk skincare, misalnya, konsumen disebut memberikan penilaian mengenai hasil kulit yang lebih cerah dan glowing.
Saksi juga mengaku pernah menggunakan sendiri salah satu produk yang dijual, yakni filler.
Ketika ditanya apakah mengalami efek samping, saksi menjawab tidak.
Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan, terutama karena pokok perkara bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya keluhan konsumen, melainkan dugaan peredaran produk yang disebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin edar.
Setelah seluruh keterangan saksi disampaikan, hakim kemudian meminta terdakwa memberikan tanggapan.
“Benar semua, Pak. Tidak ada yang salah,” jawab Jefry.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda persidangan berikutnya.
Jefry sendiri didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah.





