Digerebek Saat Bulan Puasa, Juli Didakwa Jadi Penghubung LC dan Tamu di Apartemen Twin Tower

FT: Tetdakwa Seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Terdakwa Juli Indrawan alias Juli didakwa menjadi penghubung antara seorang Ladies Companion (LC) dengan tamu untuk melakukan hubungan seksual berbayar di Apartemen Twin Tower, Surabaya.
Perkara tersebut bermula pada Jumat, 26 Februari 2026. Saat itu, menurut surat dakwaan, Juli yang bekerja di Karaoke Suka-Suka di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, dihubungi Bagus Riyo Pratomo alias Rio.
Bagus disebut meminta Juli mencarikan perempuan pekerja seks komersial (PSK) untuk Fransiscus Rio Wicaksono.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Juli kemudian menghubungi Anita Dwi Karina alias Mei melalui telepon seluler. Dalam komunikasi itu, Juli disebut menawarkan pekerjaan kepada Anita.
“ Ada job jam malam, nunggu tamunya datang, tamunya minta sampai open (berhubungan badan), tarif Rp1.500.000,” demikian inti percakapan sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Anita disebut menyetujui tawaran tersebut.
Selanjutnya, Juli memperlihatkan foto-foto Ladies Companion atau pemandu lagu kepada Fransiscus Rio Wicaksono. Fransiscus kemudian memilih Anita.
Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di Apartemen Twin Tower sekitar pukul 19.00 WIB.
Pertemuan di Kamar B-95
Setelah tiba di Apartemen Twin Tower, Anita disebut bertemu dengan Juli. Terdakwa kemudian mengajak Anita menuju lantai 9, kamar B-95.
Sesampainya di kamar, sudah terdapat Bagus Riyo Pratomo alias Rio dan Fransiscus Rio Wicaksono.
Dalam surat dakwaan disebutkan, setelah Juli, Bagus, dan seorang perempuan yang tidak dikenal keluar dari kamar, Fransiscus dan Anita kemudian melakukan hubungan badan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli Operasi Pekat mendatangi kamar B-95.
Kedatangan petugas disebut berkaitan dengan adanya informasi mengenai tempat karaoke yang masih buka di bulan puasa di Apartemen Twin Tower.
Petugas kemudian mengamankan Anita dan Fransiscus.
Dalam dakwaan disebutkan, Anita menerangkan kepada petugas bahwa dirinya bekerja sebagai Ladies Companion, sedangkan pihak yang mencarikan tamu laki-laki untuk berhubungan badan adalah Juli.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Juli.
Uang Rp3,2 Juta Mengalir ke Terdakwa
Dalam perkara tersebut, aliran uang juga disebut dalam surat dakwaan.
Fransiscus Rio Wicaksono disebut memberikan uang sebesar Rp3,2 juta kepada Anita Dwi Karina alias Mei.
Selanjutnya, Anita menyerahkan uang sebesar Rp2,1 juta kepada Juli.
Dari uang tersebut, menurut dakwaan, sebesar Rp1,7 juta digunakan untuk membayar kamar, sedangkan Juli memperoleh keuntungan sebesar Rp400 ribu.
Dengan demikian, jaksa menggambarkan adanya rangkaian transaksi mulai dari permintaan mencarikan perempuan, pemilihan LC melalui foto, pertemuan di apartemen, hubungan seksual, hingga pembagian uang.
Dakwaan Tidak Berhenti pada Perantara
Dalam surat dakwaan, peran Juli disebut tidak hanya mencarikan perempuan untuk menemani tamu.
Juli didakwa menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan seksual dengan imbalan uang.
Selain itu, jaksa juga menguraikan dugaan perbuatan Juli berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemberian bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi seseorang.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Juli didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana.
Untuk dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Juli juga didakwa dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Lampiran I Nomor 63 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, terdakwa didakwa melanggar Pasal 420 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh uraian mengenai komunikasi, pertemuan di kamar B-95, hubungan seksual, hingga aliran uang Rp3,2 juta dan Rp2,1 juta tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.




