Hukum

“Rp22 Miliar Disebut untuk Pembayaran Tanah, Rp5,5 Miliar Masuk Rekening Sunardi Lalu Berpindah Lagi, Sidang Gogol Mulyodadi Ungkap Fakta Baru”

FT: sebelah kanan retno selaku direktur PT,YDM, tengah bulat terdakwa slamet priyatno, sebelah kiri para mediator, sunadi,ainur,wujud, dalam.persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA, ang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan gogol di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menghadirkan sejumlah keterangan yang saling berseberangan. Persidangan tidak hanya mengungkap soal alur transaksi pembelian tanah, tetapi juga memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme pembayaran, penggunaan rekening pihak lain, hingga munculnya sejumlah biaya yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto didakwa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian tanah gogol yang melibatkan Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM) Rr. Harini Retno Dewi Budiarti.

Dalam persidangan, saksi Retno mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti mekanisme yang diarahkan Kepala Desa. Menurut Retno, dirinya tidak mengenal para pemilik tanah sehingga membutuhkan bantuan pihak yang memahami kondisi masyarakat desa.

Retno menyebut Kepala Desa pernah menyampaikan bahwa apabila transaksi tidak melalui dirinya, proses pembelian tanah tidak dapat dijamin berjalan lancar. Pernyataan tersebut, menurut Retno, membuat dirinya merasa khawatir dan akhirnya tetap menggunakan jalur yang diarahkan.

Namun, keterangan tersebut mendapat pendalaman dari Majelis Hakim. Hakim mempertanyakan apakah benar tidak ada pilihan lain, mengingat menurut Retno sendiri Kepala Desa pernah memberikan kesempatan apabila ingin mengurus langsung dengan para pemilik lahan.

Retno mengakui bahwa pilihan tersebut memang pernah diberikan. Tetapi, ia mengaku takut apabila harus mengurus sendiri karena tidak mengenal puluhan pemilik tanah maupun kondisi administrasi di desa.

“Kalau mengurus sendiri saya takut tidak bisa, karena saya tidak mengenal petani dan ahli waris,” demikian inti keterangan Retno di persidangan.

Perbedaan Keterangan Soal Pertemuan dengan Petani

Keterangan Retno tersebut kemudian berhadapan dengan kesaksian tiga orang yang disebut terlibat dalam proses mediasi, yakni Sunardi, Wujud, dan Ainur Rochman.

Ketiganya memberikan keterangan yang berbeda mengenai kesempatan Retno bertemu langsung dengan para pemilik lahan.

Ainur Rochman menerangkan bahwa sejak awal dirinya pernah menawarkan kepada Retno agar bertemu langsung dengan para petani.

Menurut Ainur, tawaran tersebut disampaikan saat berada di kantor notaris. Namun, Retno disebut menolak dan memilih menyerahkan proses pembebasan lahan kepada tim yang sudah ada.

Keterangan serupa disampaikan Wujud.

Ia menyebut Retno pernah ditawarkan untuk menemui langsung para petani, tetapi tidak bersedia karena mempertimbangkan proses tersebut akan menjadi lebih rumit.

Sementara Sunardi memberikan keterangan lebih tegas. Menurutnya, dirinya bersama Wujud dan Ainur pernah menawarkan secara langsung agar Retno bertemu dengan pemilik lahan.

Sunardi menyebut Retno saat itu menyampaikan bahwa dirinya tidak perlu bertemu langsung dengan petani dan menyerahkan seluruh proses kepada mereka.

Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam persidangan. Sebab, Retno menyatakan tidak memiliki akses kepada petani, sementara para mediator menyebut kesempatan tersebut sebenarnya pernah diberikan.

Misteri Rekening Sunardi dan Dana Rp22 Milliar.

Keterangan Sunardi menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam persidangan.

Sunardi mengungkap adanya transaksi yang menggunakan rekening pribadinya. Ia menyebut rekening tersebut sempat menerima dana sebesar Rp5,5 miliar, namun dirinya mengaku tidak pernah menguasai maupun menggunakan uang tersebut.

Menurut Sunardi, buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut berada dalam penguasaan saksi Retno.

Sunardi mengaku baru mengetahui adanya transaksi itu setelah didatangi pihak yang disebut sebagai pemberi pembiayaan proyek.

Dalam keterangannya, Sunardi menyebut seseorang bernama Agus menyampaikan bahwa pihak pembiayaan telah mencairkan dana sekitar Rp22 miliar kepada Retno untuk kebutuhan pembebasan lahan.

Pernyataan tersebut membuat Sunardi terkejut karena menurutnya pembayaran kepada para pemilik lahan belum seluruhnya selesai.

Untuk memastikan informasi tersebut, Sunardi kemudian melakukan pengecekan ke Bank BTN Ngaglik, Yogyakarta.

Dari pengecekan itu, Sunardi mengaku mendapatkan informasi bahwa benar terdapat dana Rp5,5 miliar yang masuk ke rekeningnya. Namun, pada hari yang sama dana tersebut kembali dipindahbukukan.

Sunardi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemindahbukuan tersebut.

“Saya tidak pernah memegang buku tabungan maupun ATM. Saya baru tahu setelah melakukan pengecekan ke bank,” demikian keterangan Sunardi dalam persidangan.

Selain transaksi Rp5,5 miliar, Sunardi juga mengungkap adanya kwitansi senilai Rp1,4 miliar.

Menurut Sunardi, kwitansi tersebut dibuat atas permintaan Retno, namun ia mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.

Sunardi juga menyebut terdapat pembayaran Rp100 juta yang menggunakan namanya, tetapi ia mengklaim tidak pernah menikmati uang tersebut.

Berbagai transaksi tersebut menjadi perhatian karena nama Sunardi digunakan sebagai pihak penerima, sementara menurut keterangannya dirinya tidak mengetahui secara penuh mengenai aliran dana tersebut.

Dari rangkaian kesaksian di persidangan, muncul sejumlah perbedaan antara keterangan Retno dengan para mediator.

Retno menyatakan dirinya bergantung kepada Kepala Desa karena tidak mengenal pemilik lahan dan khawatir transaksi tidak berjalan.

Sementara Sunardi, Wujud, dan Ainur menyebut Retno sebenarnya pernah diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan para petani, tetapi memilih menyerahkan proses tersebut kepada mereka.

Di sisi lain, muncul persoalan mengenai aliran dana yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk informasi pencairan dana Rp22 miliar yang disampaikan Sunardi.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih harus diuji dengan alat bukti lain dalam proses persidangan.

Majelis Hakim nantinya akan menilai apakah perbedaan keterangan para saksi tersebut merupakan bagian dari fakta yang saling melengkapi atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan gogol tersebut.

Persidangan masih berjalan. Misteri mengenai aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta hubungan antara para mediator dan proses pembelian lahan masih menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan berikutnya.

Berita Lainnya

Back to top button